Oknum Anggota PKS Bareng Istri Orang di Rumah Warga Resmi Mundur dari DPRD Kuningan, Begini Kata KPU
Hal itu terungkap setelah KPU Kuningan menyerahkan surat jawaban berserta berkas pendukung PAW Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Kasus dugaan asmara yang melibatkan anggota DPRD Kuningan yang diketahui bareng istri orang di rumah warga di Desa Kutakembaran, Kecamatan Garawangi, kini memasuki babak semi final.
Hal itu terungkap setelah KPU Kuningan menyerahkan surat jawaban, berserta berkas pendukung PAW Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan, di ruang Wakil Ketua DPRD Kuningan, H. Ujang Kosasih.
Tidak lama dalam agenda tadi, pimpinan langsung menerima surat jawaban berserta berkas pendukung PAW Anggota DPRD Fraksi PKS Dapil 1 Kuningan.
Demikian hal itu dikatakan Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi saat memberikan keterangan usai mengirimkan berkas tersebut di DPRD Kuningan, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Kepergok Bersama Istri Orang di Rumah, Anggota Fraksi PKS DPRD Kuningan Ini Mundur, Ini Katanya
Ketua KPU ini mengatakan bahwa sebelumnya perlu diketahui, pada hari Kamis, 14/04/2022 Pimpinan DPRD telah mengirimkan surat permohonan calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kuningan Fraksi PKS Dapil 1 Kuningan atas nama Iyus Firdaus kepada KPU Kuningan.
"Surat tersebut diserahkan oleh Humas DPRD Budi Heryadi dan diterima langsung oleh kami bareng Pak Maman Sulaeman selaku Kadiv Penyelenggaraan Pemilu beserta Kasubag Teknis Oban Sarbini," ujarnya.
Sejak diterimanya surat permohonan nama calon pengganti antarwaktu dari Pimpinan DPRD. KPU Kuningan langsung menindaklanjuti surat tersebut.
"Sesuai aturan PKPU no 6 Thn 2019. KPU Kab. Kuningan wajib menindaklanjuti surat permohonan PAW paling lama 5 (lima) hari kerja. dengan melakukan verifikasi dokumen pendukung seperti DCT Anggota DPRD Kuningan Pemilu Terakhir Dapil 1 Kuningan Partai PKS, dan verifikasi hasil perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon Pengganti Antar Waktu dengan menggunakan Model EB-1," katanya.
Selain itu, kemudian Hasil Verifikasi ditetapkan dalam rapat pleno Anggota KPU Kabupaten Kuningan, yang kemudian dituangkan kedalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kuningan," imbuh Asep Z Fauzi lagi.
Asep Z Fauzi menjelaskan untuk proses PAW dilaksanakan karena 3 hal dan itu diantaranya sebagai berikut, alasan pertama akibat meninggal dunia, terus kedua itu terjadi atas pribadi dengan mengundurkan diri atau disebabkan permintaan sendiri atau ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
"Dengan alasan diatas tadi, kemudian untuk ketiga itu PAW bisa dilakukan akibat diberhentikan partai. Nah, perihal Adanya PAW anggota DPRD Kab. Kuningan saat ini dilakukan karena terdapat Anggota DPRD Kabupaten Kuningan mengundurkan diri atas nama Iyus Firdaus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dapil 1 Kuningan,* ungkapnya.
Selanjutnya, masih kata Ketua KPU, setelah dilakukan penelitian terhadap Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor: 69/PL.01.7-Kpt/3208/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 21 Mei 2019 tentang penetapan hasil penghitungan perolehan suara dan Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor: 75/PL.019-Kpt/3208/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 27 Juli 2019 tentang penetapan calon terpilih, disampaikan bahwa calon pengganti antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan atas nama Iyus Firdaus peringkat suara sah nomor dua dari Partai Keadilan Sejahtera mewakili Daerah Pemilihan Kuningan 1 adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor tiga atas nama H Ikhsan Marzuki.
"Untuk Caleg terpilih dalam PAW itu berdasarkan perolehan suara terbanyak kedua dari Iyus, yakni H Ikhsan Marzuki," katanya.
Ditempat sama, H Ujang Kosasih menerangkan bahwa DPRD Kuningan mempunya 7 hari kerja menindaklanjuti surat beserta berkas PAW yang disampaikan KPU Kuningan agar bisa cepat dikirimkan ke Gubernur Jabar melalui Bupati Kuningan dan untuk seterusnya agar Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat meresmikan penggantian antarwaktu anggota DPRD dan diterbitkan SK.
"Untuk kelengkapan administrasi ini akan dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kuningan. Secara simbolis kita terima berkas tersebut dan pelaksanaan atau agenda lain itu dikembalikan ke Lembaga DPRD," katanya. (*)
