Aturan Mudik Terbaru Termasuk bagi Anak, Naik Kereta Api Bebas Antigen dan PCR Asal Lolos Syarat Ini

Bagi pemudik yang belum booster, cukup tunjukkan surat ini ke petugas yang memeriksa dokumen persyaratan sebelum naik kereta api.

Editor: dedy herdiana
DOK. HUMAS PT KAI DAOP 3 CIREBON
ILUSTRASI: Anak usia di bawah 12 tahun saat naik kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (23/10/2021) 

TRIBUNCIREBON.COM- Inilah aturan dan syarat mudik terbaru untuk perjalanan mudik menggunakan kereta api.

Pemerintah telah memberi izin untuk mudik termasuk bagi anak-anak dengan catatan memenuhi persyaratannya.

Bagi pemudik dewasa harus sudah vaksin booster, dan bagi yang belum cukup tunjukkan surat ini ke petugas yang memeriksa dokumen persyaratan sebelum naik kereta api.

Diketahui, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Coid-19, Senin (4/4/2022), yang berlaku efektif mulai 5 April 2022.

Kereta api khusus nonmudik yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, Sabtu (15/5/2021). 
Kereta api khusus nonmudik yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, Sabtu (15/5/2021).  (Istimewa)

Baca juga: Kemenhub Bakal Gelar Mudik Gratis 29-30 April 2022, Wajib PeduliLindungi dan Bawa Dokumen Ini

Aturan perjalanan dengan kereta api ini merupakan penyesuaian terhadap aturan perjalanan sebelumnya.

 Ini sekaligus turunan dari SE Satgas Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Idul Fitri 1443 H.

Aturan terbaru perjalanan domestik dengan kereta api

Berikut aturan dan syarat perjalanan terbaru bagi penumpang kereta api pada tahun 2022, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (5/4/2022):

1. Penumpang kereta api (KA) antarkota yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

2. Penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan surat/keterangan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

3. Penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga (booster), tidak perlu menujukkan surat keterangan bebas Covid-19, baik rapid test antigen maupun tes RT-PCR.

4. Penumpang anak-anak berusia di bawah 6 tahun, dibebaskan dari ketentuan vaksinasi dan wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksin maupun pemeriksaan.

5. Penumpang KA antarkota yang memiliki kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk menerima vaksin, diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan.

6. Penumpang KA antarkota wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan.

Aturan naik KA komuter dalam kawasan aglomerasi

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved