Aturan Mudik Terbaru Termasuk bagi Anak, Naik Kereta Api Bebas Antigen dan PCR Asal Lolos Syarat Ini
Bagi pemudik yang belum booster, cukup tunjukkan surat ini ke petugas yang memeriksa dokumen persyaratan sebelum naik kereta api.
Lebih lanjut, SE 39 Tahun 2022 juga mengatur syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan KA komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Dalam aturan ini, penumpang KA komuter tidak diwajibkan untuk menunjukkan keterangan bebas Covid-19, tetapi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi yang tidak bisa menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, mereka untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri menegaskan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan bagi seluruh penumpang KA.
Zulfikri menyebutkan, ketentuan ini sejalan dengan aturan yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus.
“Semoga aturan ini dapat ditegakkan bersama demi menjaga ketertiban arus perjalanan dan mencegah persebaran virus Covid-19,” pungkas Zulfikri.
Penjelasan Ketua Satgas Penanganan Covid-19
Sebelumnya, Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan, dalam waktu dekat, Surat Edaran (SE) terkait pengaturan perjalanan saat mudik Lebaran 2022 segera dikeluarkan.
Saat ini pihaknya tengah menggodok konsep pengaturan perjalanan dalam negeri (PPDN) saat mudik Lebaran.
Nantinya surat edaran mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dengan syarat sudah booster tidak perlu testing.

Baca juga: Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Buat Anak-anak? Begini Penjelasan Kasatgas Covid-19
Untuk vaksin kedua untuk kedatangan ini dites antigen 1X24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara untuk vaksin dosis pertama ini syaratnya adalah wajib menunjukkan PCR 3x24 jam.
"Kemudian untuk pemudik dengan kondisi kesehatan khusus, diwajibkan menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari RS pemerintah setempat," kata Suharyanto dalam Konferensi Pers , Kamis (31/3) malam.
Sementara untuk anak dibawah usia 6 tahun, tidak perlu melakukan tes, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.
“Untuk anak usia 6-17 tahun, tidak testing namun harus menunjukan vaksinasi dosis kedua,” terangnya.
Suharyanto juga meminta masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap penularan kasus akibat Covid-19 karena mobilitas masyarakat saat mudik tinggi.