Aturan Mudik Terbaru Termasuk bagi Anak, Naik Kereta Api Bebas Antigen dan PCR Asal Lolos Syarat Ini

Bagi pemudik yang belum booster, cukup tunjukkan surat ini ke petugas yang memeriksa dokumen persyaratan sebelum naik kereta api.

Editor: dedy herdiana
DOK. HUMAS PT KAI DAOP 3 CIREBON
ILUSTRASI: Anak usia di bawah 12 tahun saat naik kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (23/10/2021) 

Iklan untuk Anda: Gadis tertidur dengan ular pitonnya dan terbangun karena curiga
Advertisement by
 
“ Terkait kegiatan masyarakat sulit lagi ada pembatasan. Kalau kita batasi lagi terkait dengan mobilitas ini tentu saja juga berpengaruh kepada perekonomian , karena mobilitas sudah tidak dibatasi lagi , jawabannya adalah tentu saja penegakan protokol kesehatan yaitu utamanya yang memakai masker dan vaksinasi,” tegasnya.

Dikabarkan di Laman Departemen Perhubungan

Sebelumnya pun dikabarkan, bahwa antusias masyarata untuk melakukan mudik Lebaran 2022 sekarang ini dipastikan sangat tinggi.

Tak sedikit keluarga yang sudah menyiapkan tiket dan rencana kepulangannya ke kampung halaman, hingga sudah disuntik vaksin booster.

Lantas, bagaimana dengan anak-anak di bawah usia 18 tahun, apa yang harus dilakukanya dalam upaya mencegah Covid-19, sementara vaksin Booster belum dibolehkan?

Belum lama in, Kemenhub RI memberikan penjelasan terkait anak-anak yang akan menjalani mudik bersama keluarganya.

Pemudik tampak memadati jalur Pantura tepatnya di Jalan Otista, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Rabu (12/5/202)
Pemudik tampak memadati jalur Pantura tepatnya di Jalan Otista, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Rabu (12/5/202) (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Baca juga: Jangan Asal Disuntik untuk Mudik, Ini Jenis Booster untuk Penerima Sinovac dan Pfizer

Dilanisr dari dephub.go.id, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 segera merilis surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan untuk keperluan mudik Idul Fitri 1443 Hijriah. Vaksin penguat ( booster) dan disiplin protokol kesehatan menjadi syarat utama.

“Untuk para pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin ketiga, tidak perlu melakukan testing,” ujar Kasatgas Letjen TNI Suharyanto dalam konferensi pers bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara daring di Jakarta, Kamis malam (31/03/2022).

Adapun bagi pemudik yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua, Kasatgas menyebutkan harus menyerahkan bukti testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara untuk yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan tes PCR 3 x 24 jam.

Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak, kata Kasatgas harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

“Anak di bawah usia enam tahun tidak perlu melakukan testing, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing,” ujar Kasatgas.

Bagi anak usia antara 6 sampai 17 tahun kewajiban testing tidak diperlukan, namun harus menunjukkan syarat vaksinasi dosis kedua.

“Intinya satgas bukan membatasi para pemudik. Mudah-mudahan mudik bisa aman, lancar dan tidak terjadi penularan signifikan,” ujar Suharyanto.

Kasatgas menambahkan kepatuhan pada protokol kesehatan 3M, menjadi syarat lain bagi para memudik guna mencegah penularan Covid-19.

“Ini dfiperlukan untuk mencegah kenaikan kasus penularan seperti yang terjadi pada periode liburan sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved