Penjual Roti di Sumedang Jualan Sambil Cari Mangsa Anak Laki-laki untuk Dicabuli, Korban 4 Orang
Tukang roti di Sumedang diringkus polisi usai berjualan sambil nyari mangsa untuk dicabuli korban berjumlah 4 orang
"Itu yang membuat pelaku tak dapat menahan hasratnya," kata Kapolres.
Polisi telah melakukan visum kepada korban dan mengecek ke tempat kejadian perkara.
Kini polisi telah menetapkan SP sebagai tersangka dan meningkatkan penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Miris, Ternyata Balita Korban Cabul Kakek di Tasik Itu Punya Saudara Kembar yang Polos Menyaksikan
"Pelaku deijerat pasal 82 ayat 1, UU nomor 17/2016, Per-PPU tentang perlindungan anak. Ancamannya minimal 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun, dan denda 5 M," kata Kapolres.
Kapolres mengimbau orang tua untuk mengajari anaknya perkara-perkara agama sebagai benteng dari kejahatan.
Selain itu, orang tua harus mengawasi pergaulan anak-anaknya. Periksa handphone anak dan tas serta isi buku sekolahnya.
"Jangan segan untuk menegur jika ada yang dirasa kurang baik," katanya.