Penjual Roti di Sumedang Jualan Sambil Cari Mangsa Anak Laki-laki untuk Dicabuli, Korban 4 Orang

Tukang roti di Sumedang diringkus polisi usai berjualan sambil nyari mangsa untuk dicabuli korban berjumlah 4 orang

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunjabar.id/Kiki Andriana
SP (42), pelaku pencabulan tampak tertunduk lesu saat dipamerkan di Mapolres Sumedang, Jumat (1/4/2022). 

"Itu yang membuat pelaku tak dapat menahan hasratnya," kata Kapolres. 

Polisi telah melakukan visum kepada korban dan mengecek ke tempat kejadian perkara.

Kini polisi telah menetapkan SP sebagai tersangka dan meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. 

Baca juga: Miris, Ternyata Balita Korban Cabul Kakek di Tasik Itu Punya Saudara Kembar yang Polos Menyaksikan 

"Pelaku  deijerat pasal 82 ayat 1, UU nomor 17/2016, Per-PPU tentang perlindungan anak. Ancamannya minimal 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun, dan denda 5 M," kata Kapolres. 

Kapolres mengimbau orang tua untuk mengajari anaknya perkara-perkara agama sebagai benteng dari kejahatan.

Selain itu, orang tua harus mengawasi pergaulan anak-anaknya. Periksa handphone anak dan tas serta isi buku sekolahnya. 

"Jangan segan untuk menegur jika ada yang dirasa kurang baik," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved