Penjual Roti di Sumedang Jualan Sambil Cari Mangsa Anak Laki-laki untuk Dicabuli, Korban 4 Orang

Tukang roti di Sumedang diringkus polisi usai berjualan sambil nyari mangsa untuk dicabuli korban berjumlah 4 orang

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunjabar.id/Kiki Andriana
SP (42), pelaku pencabulan tampak tertunduk lesu saat dipamerkan di Mapolres Sumedang, Jumat (1/4/2022). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kepolisian Resor Sumedang meringkus SP (42), warga Kecamatan Ganeas. SP adalah penjual roti.

Namun, sambil berjualan roti, dia memangsa anak laki-laki untuk dijadikan sasaran pelampiasan birahinya. 

SP menunduk membelakangi wartawan saat dipamerkan di Mapolres Sumedang, Jumat (1/4/2022). Polisi meringkusnya sejak tanggal 24 Maret 2022. 

"Korban tindakan cabul SP ini bukan hanya satu, melainkan yang baru dapat kami telusuri berjumlah empat orang," kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto

Eko mengatakan, perbuatan pelaku terungkap atas laporan seorang ibu pada tanggal 23 Maret 2022.

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (Istimewa)

Sang ibu melaporkan pengakuan anaknya yang telah diperlakukan tak pantas oleh SP. 

Modus SP sendiri adalah mengiming-imingi anak-anak sebuah roti gratis.

Jika mau, anak itu lalu dibawa ke area sepi dan di tempat itu, SP mulai bertingkah seperti binatang. 

"Laporan itu kami terima bahwa ada warga Kecamatan Situraja yang menjadi korban SP. Khusus yang Situraja ini, lokasi kejahatan berada di kompleks perumahan," kata Kapolres.  

Keempat korban SP rata-rata berumur di bawah 12 tahun.

Mereka masing-masing disamarkan, Nobita (9), Giant (8), Suneo (6), dan Doraemon (12). 

Baca juga: Tukang Siomay Kabur ke Garut dan Bekasi Usai Rudapaksa Bocah 6 Tahun di Jagakarsa, Kini Ditangkap

Aksi SP kepada korban-korbanya ini ternyata bukan pada tahun ini saja, melainkan telah berjalan sejak tahun 2019.

SP terpengaruh konten tak senonoh yang dia tonton melalui handphone pintar miliknya. 

Konten yang dilihatnya bahkan bermuatan aktivitas devian atau menyimpang, Yakni, konten sesama jenis. 

"Itu yang membuat pelaku tak dapat menahan hasratnya," kata Kapolres. 

Polisi telah melakukan visum kepada korban dan mengecek ke tempat kejadian perkara.

Kini polisi telah menetapkan SP sebagai tersangka dan meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. 

Baca juga: Miris, Ternyata Balita Korban Cabul Kakek di Tasik Itu Punya Saudara Kembar yang Polos Menyaksikan 

"Pelaku  deijerat pasal 82 ayat 1, UU nomor 17/2016, Per-PPU tentang perlindungan anak. Ancamannya minimal 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun, dan denda 5 M," kata Kapolres. 

Kapolres mengimbau orang tua untuk mengajari anaknya perkara-perkara agama sebagai benteng dari kejahatan.

Selain itu, orang tua harus mengawasi pergaulan anak-anaknya. Periksa handphone anak dan tas serta isi buku sekolahnya. 

"Jangan segan untuk menegur jika ada yang dirasa kurang baik," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved