Dekan FISIP Unri Divonis Bebas atas Kasus Pelecehan Seksual Pada Mahasiswinya, Ini Kata Mjelis Hakim

Sebelum divonis bebas, Dekan FISIP Unri Syafri Harto sempat dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Mumu Mujahidin
(KOMPAS.COM/IDON)
Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat diwawancarai Kompas.com terkait dirinya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Jumat (5/11/2021). 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memeriksa sejumlah saksi.

Bahkan, penyidik menyegel ruang kerja Syafri Harto, untuk kepentingan penyidikan.

3. Dosen membantah

Syafri Harto membantah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial L.

"Saya tidak ada melakukan seperti yang dituduhkan oleh mahasiswi itu," kata Syafri, Jumat (5/11/2021).

Syafri menyebut, saat itu dirinya menerima L untuk bimbingan skripsi. Di samping itu, korban menangis menceritakan kondisi keluarganya.

"Saya memang pegang pundaknya beri semangat dukungan seperti bapak kepada anak. Tidak ada saya cium kening atau dia (L) bilang mana bibir mana bibir," kata Syafri.

Ia mengaku berani bersumpah apapun karena tidak melakukan pelecehan seksual.

"Saya siap bersumpah apapun, jangankan sumpah pocong, sumpah mubahalah pun saya mau," kata Syafri.

Baca juga: Dekan FISIP Universitas Riau Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Pada Mahasiswi, Ini Kata Polisi

4. Dosen laporkan balik mahasiswi

Syafri Harto tak terima dituduh melecehkan mahasiswi tersebut. Ia justru melaporkan balik mahasiswi itu atas dugaan pencemaran nama baik. Syafri melapor ke Polda Riau pada Sabtu (6/11/2021).

Ada dua pihak yang dilaporkan, yakni mahasiswi berinisial L dan akun Instagram @komahi_ur.

Selain itu, Syafri juga menuntut kedua terlapor Rp 10 miliar. Laporan Syafri Harto masih diselidiki Ditreskrimsus Polda Riau.

5. Dosen jadi tersangka

Dosen sekaligus Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial L.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved