Dekan FISIP Universitas Riau Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Pada Mahasiswi, Ini Kata Polisi

Syafri Harto menjadi tersangka karena tersandung kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial L.

Editor: Mumu Mujahidin
(KOMPAS.COM/IDON)
Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat diwawancarai Kompas.com terkait dirinya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Jumat (5/11/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM - Sempat menyangkal tuduhan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto jadi tersangka.

Polda Riau akhirnya menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto sebagai tersangka.

Syafri Harto menjadi tersangka karena tersandung kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial L.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

Menurut dia, penetapan Syafri Harto sebagai tersangka sudah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi dan barang bukti sudah diamankan.

Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat diwawancarai Kompas.com terkait dirinya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Jumat (5/11/2021).
Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat diwawancarai Kompas.com terkait dirinya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Jumat (5/11/2021). ((KOMPAS.COM/IDON))

Penyidik lalu meningkatkan status penanganan perkaranya ke penyidikan.

"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Sunarto melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/11/2021).

Pihaknya juga kata dia sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik akan segera memanggil SH untuk diperiksa sebagai tersangka," kata dia.

Seorang mahasiswi Universita Riau mengaku dilecehkan oleh dosennya saat bimbingan skripsi, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: SOSOK Syafriharto, Dekan FISIP Unri yang Dituding Lecehkan Mahasiswinya, Lapor Balik ke Polisi

Korban yakni L Mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) Fakultas Fisip Universitas Riau angkatan 2018.

Kasus ini terungkap, setelah L memberanikan diri bercerita melalui tayangan video.

Video tersebut kemudian diunggah oleh akun Instagram @komahi-ur.

L mengaku orang yang telah melecahkan dirinya yakni Dekan Fakultas FISIP bernama Syafri Harto.

Siang itu kata L dirinya sedang melakukan bimbingan skripsi.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved