Dekan FISIP Unri Divonis Bebas atas Kasus Pelecehan Seksual Pada Mahasiswinya, Ini Kata Mjelis Hakim

Sebelum divonis bebas, Dekan FISIP Unri Syafri Harto sempat dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Mumu Mujahidin
(KOMPAS.COM/IDON)
Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat diwawancarai Kompas.com terkait dirinya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Jumat (5/11/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM - Majelis Hakim memvonis bebas Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) nonaktif Syafri Harto atas kasus dugaan pencabulan mahasiswi.

Sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru mulai pukul 10.00 WIB.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Estiono, pada sidang Rabu (30/3/2022).

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim saat membacakan amar putusan.

Untuk itu, hakim menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan terdakwa dibebaskan.  Hakim menilai unsur dakwaan baik primair maupun subsidair, tidak terpenuhi.

Sebelum divonis bebas, Dekan FISIP Unri sempat dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. (SHUTTERSTOCK/TRIBUN MEDAN)

Berikut ini delapan fakta kasus Dekan FISIP Unri cabuli mahasiswi yang dirangkum  Tribunnews.com dari Tribun Pekanbaru dan Kompas.TV:

1. Korban buka suara lewat medsos

Kasus ini berawal dari curhatan seorang mahasiswi Universitas Riau (Unri) Jurusan Hubungan Internasional (HI) Fakultas FISIP Universitas Riau, angkatan 2018 berinisial L di akun Instagram Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi), @komahi_ur.

 
Ia mengaku jadi korban pelecehan seksual, Kamis (4/11/2021). Peristiwa itu terjadi saat korban melakukan bimbingan skripsi, pada Rabu (27/10/2021), jam 12.30 WIB.

Ia menyebut pelaku pelecehan seksual adalah Dekan Fakultas FISIP bernama Syafri Harto.

Saat bimbingan skripsi tersebut, L tidak nyaman ketika dosennya bertanya soal hal pribadi hingga bilang "i love you".

Setelah selesai bimbingan skripsi, korban hendak pamit keluar ruangan. Namun, korban mengaku pundaknya diremas dan terduga pelaku mendekatkan badannya ke korban.

"Setelah itu dia pegang kepala saya dengan kedua tangannya, terus mencium pipi kiri dan kening saya. Saya sangat ketakutan dan menundukkan kepala. Tapi Bapak Syafri Harto mendongakkan saya sambil berkata mana bibir, mana bibir, membuat saya merasa terhina dan terkejut," kata L dalam video yang dikutip Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: SOSOK Syafriharto, Dekan FISIP Unri yang Dituding Lecehkan Mahasiswinya, Lapor Balik ke Polisi

2. Lapor Polisi

Namun, beberapa hari kemudian, penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual diambil alih oleh Polda Riau.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved