Sah Jadi Syarat Mudik, Begini Cara Daftar Vaksin Booster Agar Bisa Berlebaran dengan Keluarga

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan kembali aktivitas mudik usai tertunda sementara selam 2 tahun lamanya.

(TRIBUNNEWS/Jeprima)
Tampak pada gambar vaksin Covid-19 Moderna yang akan menjadi dosis ketiga atau vaksin booster dan jarum suntik bagi tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). 

Tiket tersebut dapat dilihat di laman/aplikasi Pedulilindungi.

Dikutip dari laman resmi Kemenkes, berikut langkah cek tiket vaksin booster:

- Buka aplikasi PeduliLindungi;

- Masuk dengan akun yang tercatat;

Baca juga: Jokowi Izinkan Mudik Tahun Ini, Kemenhub Prediksi Puncak Arus Mudik Terjadi 28 April Mendatang

- Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”;

- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun;

- Untuk cek tiket, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.

Sementara itu, bagi yang belum mendapatkan tiket vaksin tetapi sudah melakukan vaksin dosis pertama dan kedua bisa langsung datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Daftar Vaksin Booster yang Kini Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved