Sah Jadi Syarat Mudik, Begini Cara Daftar Vaksin Booster Agar Bisa Berlebaran dengan Keluarga
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan kembali aktivitas mudik usai tertunda sementara selam 2 tahun lamanya.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNCIREBON.COM - Kabar baik, bagi Anda para perantau yang telah lama menunda mudik lebaran, kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan kembali aktivitas mudik seusai tertunda sementara selama 2 tahun lamanya.
Tak hanya itu, pemerintah juga kembali memperbolehkan ibadah tarawih berjemaah di masjid.
Kebijakan tersebut diambil atas pertimbangan situasi pandemi covid-19 di Indonesia yang mulai membaik.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi secara online melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
"Tahun ini, umat muslim dapat kembali ibadah salat tarawih berjemaah di masjid," ucap Jokowi.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Ingin Disuntik Booster Biar Bisa Mudik, Warga Serbu Vaksin Presisi Polres Karawang
Bersamaan dengan hal itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa bagi warga yang belum vaksin booster tetap diperbolehkan mudik.
Tetapi, warga tersebut harus melampirkan tes negatif Covid-19.
"Kalau belum booster harus tes antigen." ucapnya.
"Kalau dia baru satu kali vaksinasi, dia harus tetap tes PCR," tambahnya dikutip dari Youtube Kemenkes pada Rabu (23/3/2022).
Meski begitu, dikatakan Menkes Budi Gunadi, masyarakat nantinya akan tetap diminta melengkapi dosis vaksin hingga booster.
Dalam hal ini, Kemenkes akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyediakan posko gratis.
Cara Daftar Vaksin Booster
Bagi Anda yang berencana melakukan mudik lebaran tahun ini diharuskan untuk melakukan vaksin booster. Lantas bagaimana cara mendaftar vaksin booster? berikut informasinya:
Pemerintah sudah menyediakan tiket vaksin bagi masyarakat yang hendak vaksin booster.
Tiket tersebut dapat dilihat di laman/aplikasi Pedulilindungi.
Dikutip dari laman resmi Kemenkes, berikut langkah cek tiket vaksin booster:
- Buka aplikasi PeduliLindungi;
- Masuk dengan akun yang tercatat;
Baca juga: Jokowi Izinkan Mudik Tahun Ini, Kemenhub Prediksi Puncak Arus Mudik Terjadi 28 April Mendatang
- Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”;
- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun;
- Untuk cek tiket, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.
Sementara itu, bagi yang belum mendapatkan tiket vaksin tetapi sudah melakukan vaksin dosis pertama dan kedua bisa langsung datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Daftar Vaksin Booster yang Kini Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022,