Sah Jadi Syarat Mudik, Begini Cara Daftar Vaksin Booster Agar Bisa Berlebaran dengan Keluarga

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan kembali aktivitas mudik usai tertunda sementara selam 2 tahun lamanya.

(TRIBUNNEWS/Jeprima)
Tampak pada gambar vaksin Covid-19 Moderna yang akan menjadi dosis ketiga atau vaksin booster dan jarum suntik bagi tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM - Kabar baik, bagi Anda para perantau yang telah lama menunda mudik lebaran, kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan kembali aktivitas mudik seusai tertunda sementara selama 2 tahun lamanya.

Tak hanya itu, pemerintah juga kembali memperbolehkan ibadah tarawih berjemaah di masjid.

Kebijakan tersebut diambil atas pertimbangan situasi pandemi covid-19 di Indonesia yang mulai membaik.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi secara online melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

"Tahun ini, umat muslim dapat kembali ibadah salat tarawih berjemaah di masjid," ucap Jokowi.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Baca juga: Ingin Disuntik Booster Biar Bisa Mudik, Warga Serbu Vaksin Presisi Polres Karawang

Bersamaan dengan hal itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa bagi warga yang belum vaksin booster tetap diperbolehkan mudik.

Tetapi, warga tersebut harus melampirkan tes negatif Covid-19.

"Kalau belum booster harus tes antigen." ucapnya.

"Kalau dia baru satu kali vaksinasi, dia harus tetap tes PCR," tambahnya dikutip dari Youtube Kemenkes pada Rabu (23/3/2022).

Meski begitu, dikatakan Menkes Budi Gunadi, masyarakat nantinya akan tetap diminta melengkapi dosis vaksin hingga booster.

Dalam hal ini, Kemenkes akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyediakan posko gratis.

Cara Daftar Vaksin Booster

Bagi Anda yang berencana melakukan mudik lebaran tahun ini diharuskan untuk melakukan vaksin booster. Lantas bagaimana cara mendaftar vaksin booster? berikut informasinya:

Pemerintah sudah menyediakan tiket vaksin bagi masyarakat yang hendak vaksin booster.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved