Mau Mudik Naik Motor Atau Mobil Tapi Belum Divaksin Booster? Jangan Takut Perlihatkan Saja Surat Ini
Lantas bagaimana pemudik yang naik motor atau mobil pribadi perlu divaksin booster? ini penjelasannya.
TRIBUNCIREBON.COM- Begini aturan mudik Lebaran 2022, termasuk pemeriksaan syarat mudik.
Lantas bagaimana pemudik yang naik motor atau mobil pribadi perlu divaksin booster? ini penjelasannya.
Pemerintah telah mengizinkan kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran pada tahun ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kebijakan pelonggaran itu diambil menjelang datangnya Ramadhan dan Idul Fitri 2022.
Menurut Jokowi, kondisi pandemi yang membaik membawa optimisme menjelang bulan Ramadhan.
Akan tetapi, Presiden menyatakan ada persyaratan yang wajib dipenuhi bagi para calon pemudik saat Lebaran.
Baca juga: 4 Makanan Ini Ampuh Atasi Efek Samping Usai Divaksin Booster, Jangan Minum Obat

Syarat itu adalah para calon pemudik moda apapun harus sudah mendapatkan dosis pertama dan kedua ditambah vaksin booster.
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Terlilit Utang Pinjol Pria di Bandung Nekat Rampok Taksi Online hingga Tusuk Driver, Ini Katanya
Menanggapi pernyataan Presiden, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin lantas menyampaikan sejumlah aturan bagi para calon pemudik tahun ini yang menggunakan moda transportasi massal dan kendaraan pribadi.
Menurut Budi, pemerintah tidak mewajibkan melampirkan surat hasil negatif Covid-19 melalui tes antigen atau PCR khusus bagi calon pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Kebijakan itu akan diberlakukan bagi penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Adapun bagi calon pemudik yang baru mendapatkan satu atau dua dosis vaksin, Budi menyatakan, pemerintah tidak melarang mereka untuk mudik.
Namun, syarat mudik yang diberlakukan akan lebih ketat dari yang sudah mendapatkan vaksinasi booster.
"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali, harus tes antigen," kata Menkes dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022).
Budi mengatakan, bagi calon pemudik yang baru mendapatkan satu dosis vaksin Covid-19 diwajibkan melakukan tes PCR terlebih dulu sebelum memulai perjalanan.