Mau Mudik Naik Motor Atau Mobil Tapi Belum Divaksin Booster? Jangan Takut Perlihatkan Saja Surat Ini

Lantas bagaimana pemudik yang naik motor atau mobil pribadi perlu divaksin booster? ini penjelasannya.

Editor: dedy herdiana
Istimewa
Berharap bebas dari pemeriksaan di pos penyekatan, puluhan pemudik mencoba masuk ke Garut saat dini hari, Selasa (11/5/2021). 

Pemeriksaan syarat mudik

Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menurut Budi, pemeriksaan status vaksinasi bagi para calon pemudik pada Lebaran tahun ini akan dilakukan dengan dua cara.

 Pertama, pemeriksaan status bagi pemudik yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum akan dilakukan ketika akan naik ke moda yang digunakan.

Kedua, bagi pelaku perjalanan mudik yang menggunakan kendaraan pribadi seperti naik motor dan mobil, maka pemeriksaan syarat mudik akan dilakukan secara acak (random checking).

Sebelumnya, juga dijelaskan Budi, bahwa pemerintah tidak mewajibkan vaksinasi booster.

Namun, bagi yang belum vaksinasi booster, pemudik harus melampirkan surat hasil negatif Covid-19 dari tes antigen ataupun tes PCR.

Untuk pemudik dengan vaksinasi dosis kedua, diwajibkan melampirkan surat hasil tes antigen.

Sementara pemudik dengan vaksinasi dosis pertama, diharuskan melakukan tes PCR terlebih dahulu sebelum memulai perjalanan mudik.

Posko vaksinasi

Demi meningkatkan capaian vaksinasi booster, Budi mengatakan, pemerintah bakal menyiapkan sejumlah pos vaksinasi, baik di titik keberangkatan maupun di sepanjang jalur mudik.

Dengan cara itu, diharapkan para pemudik akan mendapatkan vaksinasi booster sebelum mereka tiba di kampung halaman masing-masing.

 "Nanti akan ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos, dan kalau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya, lengkapnya di sana," ujar Budi.

Budi mengatakan, persediaan vaksin untuk keperluan vaksinasi dosis pertama dan kedua serta booster saat ini mencukupi sampai Idul Fitri.

Melindungi lansia Menkes mengatakan, alasan pemerintah menetapkan vaksinasi booster sebagai syarat mudik tahun ini adalah demi melindungi seluruh masyarakat, terutama kelompok lansia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved