Terlilit Utang Pinjol Pria di Bandung Nekat Rampok Taksi Online hingga Tusuk Driver, Ini Katanya
AH perampok taksi online di Ciparay, Kabupaten Bandung mengaku, barang hasil rampokannya, yakni mobil dan handphone, rencananya akan dijual.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - AH (22) tersangka pembegalan terhadap taksi online, di Ciparay Kabupaten Bandung, mengaku, melakukan kejahatan tersebut karena terlilit hutang pinjaman online (pinjol).
Seperti yang telah diberitakan, AH melakukan perampokkan dengan berpura-pura jadi penumpang, saat sampai tujuan, di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jumat (25/3/2022) ia memukul dan menusuk sopir taksi online yang ditumpanginya.
Adapun pengemudi taksi online tersebut, yakni Iwan Rusmawan (56), mengalami luka sobek dibagian leher akibat tusukan pisau, dan lebam di pelipis mata sebelah kiri akibat pukulan.
AH mengaku, barang hasil rampokannya, yakni mobil dan handphone, rencananya akan dijual.

"Rencananya mau dijual, belum tau (dijual) ke mana, disimpan dulu saja," kata AH, yang tanggannya diborgol, saat di Mapolresta Bandung, (28/3/2022).
Namun belum sempat menjual barang tersebut, ia berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung, di wilayah Cilengkrang, Minggu (27/3/2022).
"Kalau terjual, uangnya mau dipake buat bayar kebutuhan, bayar kosan sama ada hutang, dari pinjol, Rp 2 juta," ujar AH, sambil tertunduk.
AH tersangka perampokkan, yang memesan taksi online di Cilengkrang dengan tujuan Ciparay, mengaku, sudah merencanakan aksinya tersebut.
Baca juga: Sopir Taksi Online Memohon Tak Dibunuh Saat Dirampok di Ciparay Bandung, Ini Tampang Pelaku
"Pisau sudah dibawa dari rumah," ucapnya.
Kapolresta Vandung, menegaskan, motif tersangka adalah, yang bersangkutan ingin membayar kos-kosan dan hutang-hutangnya.
"Jadi alhamdulillah belum sampai terjualkan kepada pihak lain, dalam hal ini tersangka menyampaikan, bahwa masih mencari orang yang mau beli mobil (hasil kejahatannya), namun demikian bisa kami amankan terlebih dahulu," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kata Kusworo, tersangka terjerat pasal 365 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara 9 tahun," ucapnya.
Baca juga: Pengakuan Sopir Taksi Online yang Dirampok di Ciparay, Memohon Tak Dibunuh, Alami Luka Tusuk & Lebam
Kronologi