Kematian Neng Enci di Kuningan Terungkap

Kapolres Kuningan Ungkap Penyebab Kematian Neng Enci Sesuai Hasil Otopsi, Begini Katanya

Kapolres AKBP Dhany Aryanda membeberkan penyebab kematian Neng Enci alias Sri Agustina yang ditemukan di kamar kosnya di Kuningan sesuai hasil otopsi

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda beberkan hasil penangkapan pelaku perampas nyawa Neng Enci di kamar kos di Cijoho, Senin (28/3/2022). 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Kapolres AKBP Dhany Aryanda membeberkan penyebab kematian Neng Enci alias Sri Agustina (42) yang ditemukan di kamar kosnya di Kuningan berdasarkan hasil otopsi.

"Hasil otopsi tim forensik dikeluarkan secara tertulis, korban diketahui kehabisan nafas yang dilakukan bekap oleh pelaku," kata Kapolres saat menjelaskan kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Senin (28/3/2022).

Keterangan lain dikatakan Kapolres Dhany ada beberapa luka di beberapa organ jasad korban seperti mata, paru dan mulut diduga kuat korban mengalami penganiayaan sebelumnya hingga meninggal dunia.

"Iya, untuk sekitar bola mat korban itu diketahui ada tanda berwarna merah, kemudian dari dalam mulut diketahui ada luka juga. Tidak hanya itu, dalam paru - paru korban juga diketahui bahwa kematian itu disebabkan atas tindakan membekap pelaku terhadap korban," katanya.

Sebelumnya diberitakan dalam penyelidikan kasus kematian Neng Enci alias Sri Agustina (42), polisi Kuningan menumkan secarik kertas yang bertuliskan rasa putus asa.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya yang menjadikan kasus tersebut cepat teungkap.

Diketahui, Neng Enci ditemukan tergeletak tak bernyawa di kamar kos, di Blok Cikawung, Kelurahan Cijoho, Kuningan, Jumat (18/3/2022) malam.

Dalam penyelidikannya, polisi menemukan barang bukti seperti 1 dus handphone, 2 unit handphone, dan 3 lembar Screenshot bukti penjualan HP.

Selain itu, barang bukti 1 buku catatan, 1 jaket kulit, 1 topi, 1 masker hitam dan tas selempang.

Petugas juga mendapatkan barang bukti 1 botol obat insektisida, 1 lembar kertas bertuliskan Gue Cape Hidup, 1 buah anak kunci pintu, 1 buah kondom masih utuh dalam kemasan, 1 potong baju milik korban yang digunakan pelaku, selimut, bantal, dan satu lembar foto korban, serta satu unit sepeda motor.

"Berbekal semua barang bukti itulah, ditambah dengan keterangan saksi, petugas akhirnya bisa mengungkap dan menangkap terduga pelaku pembunuhan," kata AKBP Dhany Aryanda saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Senin (28/3/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Kematian Neng Enci di Kamar Kos Kuningan Terungkap, Ternyata Dihabisi Mahasiswa

Mengenai sosok terduga pelaku pembunuh ini diketahui sebagai mahasiswa di Kuningan dengan inisial FN (19). "Pelaku adalah mahasiswa di Kuningan," katanya.

Terduga pelaku, kata AKBP Dhany Aryanda mengaku bahwa sosok terduga pelaku ini berstatus sebagai mahasiswa di Kuningan. Kemudian dengan korban itu diketahui kenal dari hubungan badan melalui aplikasi open boking yang di miliki korban.

"Iya, pelaku merupakan mahasiswa. Petugas saat tangkap itu langsung di rumah terduga pelaku," katanya.

Menyinggung kaitan dengan korban, kata AKBP Dhany Aryanda menyebut bahwa korban dengan pelaku ini sudah saling kenal selam dua pekan. Selain itu, korban juga diketahui memiliki aplikasi untuk bercinta.

"Korban dan pelaku ini saling kenal. Berdasarkan pengakuan pelaku, pengenalan terjadi baru dua Minggu usai melakukan bercinta. Sebab, korban ini memiliki aplikasi prostitusi online bisa boking begitu," katanya.

Ditanya sosok pelaku saat usai di mintai keterangan petugas kepolisian. Kata AKBP Dhany Aryanda menjelaskan, pelaku sudah melakukan bercinta dan saat minta lagi, korban menolak hingga terjadi aksi pembunuhan di tempat kejadian tersebut.

"Jadi, pelaku yang sudah boking dan melakukan bercinta. Minta lagi hingga akhirnya di tolak korban, jadi saat itu juga terduga pelaku melakukan perampasan nyawa terhadap korban," katanya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3)  KUHP, pasal 338 KUHP, dan atau pasal 351  ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Warga Blok Cikawung, Kelurahan Cijoho, Kuningan digegerkan dengan temuan sesosok mayat di kos.
Warga Blok Cikawung, Kelurahan Cijoho, Kuningan digegerkan dengan temuan sesosok mayat di kos. (TribunCirebon.com/Ahmad Ripai)

Baca juga: BREAKING NEWS - Warga Cikawung Gempar Temukan Neng Enci Tak Bernyawa di Kosan, Diduga Dibunuh

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved