INI Tampang Dukun Cabul terhadap 2 Siswi SMA di Dayeuhkolot, Polresta Bandung Beberkan Modusnya
Inilah tampang dukun cabul di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, yang berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung.
Editor:
dedy herdiana
Tribunjabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin
Dukun cabul di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, yang berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung, Senin (21/3/2022).
Kusworo membenarkan, tersangka bisa disebut dukun karen dari pengakuannya, yang bersangkutan bisa menyembuhkan pelet kesurupan dan lainnya.
"Akibat perbuatannya, tersangka terjerat, pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp 300 juta rupiah," ucapnya.
Baca juga: Kapan Harga Minyak Goreng Kemasan Turun? Mendag Ungkap Prediksinya, Dipastikan Harganya Lebih Baik
Rekomendasi untuk Anda