Keluarga Korban Laka Nagreg Kecewa Tak Diberitahu Soal Sidang Kolonel Priyanto, Tagih Janji Panglima

Keluarga Handi Saputra dari Garut mengatakan kecewa dengan tidak adanya informasi jadwal persidangan ke pihak keluarga

Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Kolonel Inf Priyanto telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3/2022) kemarin.

Dalam persidangan tersebut berisi pembacaan dakwaan kasus tabrak lari yang korbannya pasangan sejoli Salsabila dan Handi Saputra.

Keluarga Handi Saputra dari Garut mengatakan kecewa dengan tidak adanya informasi jadwal persidangan ke pihak keluarga.

Ayah Handi, Etes Hidayatullah mengatakan pihaknya sangat ingin menghadiri persidangan tersebut namun ia tidak menerima informasi.

"Tetep saya pengennya lihat langsung, agar tidak ada katanya-katanya. Undangan Gak ada, telepon pun gak ada," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Terungkap Kesadisan Kolonel Priyanto, Pernah Bom Rumah Orang, Ini Pengakuannya

Ia menyebut seharusnya pihak keluarga diberitahu jadwal persidangan sesuai dengan amanat panglima TNI yang akan memfasilitasi keluarga.

Selama ini ia mengaku mendapat informasi hanya melalui media massa bukan dari pihak terkait.

"Kan bapak panglima juga mengatakan akan memfasilitasi pihak keluarga korban agar bisa hadir dalam sidang," ucapnya.

Persidangan selanjutnya menurut Etes akan digelar pada tanggal 15 Maret mendatang.

Ia berharap dalam persidangan tersebut dirinya bisa hadir langsung dan menyaksikan proses persidangan.

"Baca di media sama menyaksikan langsung kan beda ya, saya maunya langsung," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pernah menyampaikan soal persidangan yang melibatkan 3 orang oknum TNI AD ini. 

Menurut Andika, sidang kasus tabrak lari sejoli di Nagreg bakal digelar secara terbuka.

Bahkan jika keluarga korban ingin menyaksikan langsung akan difasilitasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved