Keluarga Korban Laka Nagreg Kecewa Tak Diberitahu Soal Sidang Kolonel Priyanto, Tagih Janji Panglima

Keluarga Handi Saputra dari Garut mengatakan kecewa dengan tidak adanya informasi jadwal persidangan ke pihak keluarga

Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

Hal tersebut diungkapkan oleh Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, setelah meninjau latihan pra penugasan prajurit TNI, di Rancabali, Kabupaten Bandung, Selasa (11/1/2022).

Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, terkait kasustabrak lari di Nagreg, berkasnya sudah dilimpahkan oleh penyidik kepada auditor militer tinggi di Jakarta.

"Berdasarkan pertemuan kemarin, hari Senin, saya kumpulkan tim hukum TNI, ada penyidik, kemudian auditor, maupun bagian hukum. Jadi evaluasi ataupun penelitian terhadap berkas ini, akan diselesaikan paling lama minggu depan," kata Jenderal Andika Perkasa.

Andika mengatakan, sehingga begitu selesai akan dilimpahkan ke pengadilan, untuk kemudian dijadwalkan sidang.

"Kita pun akan terbuka, seperti yang saya instruksikan pada saat dilakukan press conference oleh tim penyidik waktu itu, sidang ini terbuka. jadi kepada semua yang (akan hadir), termasuk bahkan mungkin keluarga, misalnya seandainya keluarga menginginkan untuk hadir, saya akan fasilitasi yah," ujar dia.

Andika mengatakan, supaya orang tua korban, baik orng tua dari korban putri maupun korban pria bisa menyaksikan.

"Tapi sekali lagi, saya tegaskan, saya akan fasilitasi, artinya ini bukan paksaan. Tapi seandainya orang tua berniat untuk hadir di persidangan, saya akan memfasilitasi dan membiayai perjalanan mereka, maupun tempat tinggal selama mereka hadir dalam sidang itu," ucapnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, tersangka tabrak lari di Nagreg merupakan 3 oknum TNI. 

Korban Salsabila (14) dan Handi Saputra sepat hilang dibawa tersangka, berdalih akan membawa korban ke rumah sakit, namun nyatanya korban ditemukan di Sungai Serayu Jawa Tengah dan sudah tak bernyawa.

Fakta di Persidangan

Dalam persidangan itu, terungkap sejumlah fakta yang mengejutkan.

Kolonel Inf Priyanto memberikan terguran keras ke anak buahnya yang takut buang dua sejoli Nagreg ke Sungai.

Pernyataan tersebut membuat dua anak buah Kolonel P, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menurut saat disuruh membuang jasad Handi dan Salsabila.

Sekadar informasi, pada 8 Desember 2021, Handi dan Salsabila ditabrak oleh mobil yang dikendarai tiga oknum TNI tersebut, di Garut, Jawa Barat.

Lalu bukannya dibawa ke Rumah sakit, Handi dan Salsabila malah dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved