Kota CIrebon Jadi PPKM Level 3 Bareng Indramayu, Majalengka dan Kuningan, Kabupaten Cirebon Level 2

Di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan), hanya Kabupaten Cirebon yang berada di Level 2.

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com
Ilustrasi PPKM Level 2. 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali hingga Seni 14 Maret 2022 mendatang. 

Di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan), hanya Kabupaten Cirebon yang berada di Level 2. Sisanya, yaitu Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan, berstatus PPKM Level 3.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayahan Jawa dan Bali, disebutkan, untuk wilayah Jawa Barat tidak ada kota/kabupaten yang berstatus PPKM Level 1 dan Level 4. 

Daerah kota/kabupaten di jawa Barat yang masuk Level 2 adalah Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten
Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten
Bekasi.

Baca juga: Kota Cirebon Terapkan PPKM Level 4, Penyebab Kenaikan Level Ini Diungkap Wali Kota Nasrudin Azis

Baca juga: Ini Target Pemkot Cirebon untuk Turunkan Level PPKM, Rawat Inap Sudah Lebih 30 per 100 Ribu Penduduk

Sementara daerah yang masuk Level 3 adalah  Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang,
Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang dan
Kabupaten Garut,

Berikut ini aturan-aturan yang diterapkan di daerah dengan status PPKM Level 2 dan Level 3:

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 (tiga) sebagaimana tercantum dalam Inmedagtri dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau
pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID -19);

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti: a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal
secara baik);

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran
informasi kepada masyarakat; d) perhotelan non penanganan karantina; dan

e) industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan
rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian,
dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan
dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional;

b) untuk huruf b) sampai dengan huruf c) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf;

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved