Kota CIrebon Jadi PPKM Level 3 Bareng Indramayu, Majalengka dan Kuningan, Kabupaten Cirebon Level 2
Di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan), hanya Kabupaten Cirebon yang berada di Level 2.
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
c) untuk huruf d): (1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan
pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin
karena alasan kesehatan;
(2) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
(3) fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas
besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50% (lima puluh
persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room,
dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan;
dan
(4) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2),
d) untuk huruf e):
1) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;
2) 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
3) angka (1) (satu) dan angka (2) (dua) dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan;
4) menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang; dan
5) makan karyawan tidak bersamaan,
2) esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
3) kritikal seperti: a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) obyek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran);
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos
Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar
beroperasi 100% (seratus persen) tanpa ada pengecualian;
b) untuk huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;
c) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas
produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung
operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf;
d) perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d), e), f), g), h), k), dan l) wajib untuk menggunakan aplikasi
PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/
konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan
e) perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf c wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis
pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi,
4) untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60% (enam puluh
persen);
5) untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan; dan