UPDATE Kasus Nurhayati: Nasibnya sebagai Tersangka Dibahas Bareskrim Hingga Malam, Ini Hasilnya
Kasus Nurhayati, bendahara desa di Cirebon, yang jadi tersangka usai lapor kasus korupsi kepala desa setempat bernama Supriyadi dibahas di Bareskrim
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Kasus Nurhayati, bendahara desa di Cirebon, Jawa Barat, yang menjadi tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi kepala desa setempat bernama Supriyadi, dibahas marathon di Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri).
Hasil gelar perkara yang dilakukan di Bareskrim Polri pada Jumat (25/2/2022) pagi hingga malam hari tersebut menyatakan perkara korupsi terhadap Nurhayati masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan jaksa penuntut umum (JPU).
"Perkara untuk tersangka N ( Nurhayati, red), penyidik akan mengoordinasikan kembali kepada JPU untuk tindak lanjut kasus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan setelah gelar perkara kepada wartawan, Jumat malam.
Sementara itu, untuk berkas perkara tersangka korupsi Supriyadi akan terus dilanjutkan.
"Perkara dengan tersangka inisial S kasus ini terus dilanjutkan," ujarnya.
Baca juga: Nurhayati Dapat Perhatian dari Mahfud MD, Tim Kuasa Hukum Tunda Pengajuan Praperadilan
Kedua berkas perkara korupsi terhadap Nurhayati dan Supriyadi sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasus tersebut menjadi sorotan lantaran Nurhayati merupakan saksi pelapor dugaan korupsi APBDes Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018-2020 dengan tersangka Supriyadi.
Namun, Polres Cirebon malah menetapkan Nurhayati menjadi tersangka.
Lewat video, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka.
Padahal, dia merupakan pelapor serta telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun.
“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” ungkap Nurhayati Kasus itu membuat banyak pihak keberatan.
Salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengkhawatirkan, preseden buruk ini bakal menghambat upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, sebagai pelapor, Nurhayati semestinya diapresiasi.
“Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut akan ditersangkakan seperti Nurhayati,” ujar Maneger dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin lalu.
Ia juga menilai, status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi "mencederai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik".
Dapat Atensi Mahfud MD
Tim Kuasa hukum Nuhayati, Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, menunda pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.
Perwakilan kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, mengatakan, hal itu dikarenakan tim kuasa hukum mendapat sinyal dari Menkopolhukam RI, Mahfud MD.
Baca juga: Ini Alasan Ketua BPD Merahasiakan Nurhayati sebagai Pelapor dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuwu Citemu
Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Nurhayati akan Tempuh Praperadilan untuk Gugurkan Status Tersangkanya
Menurut dia, Kemenkopolhukam RI berjanji memberikan perlindungan kepada Nurhayati yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu Citemu, Supriyadi.
Karenanya, pihaknya pun menunda pengajuan berkas permohonan praperadilan ke PN Kota Cirebon untuk menggugurkan status tersangka terhadap Nurhayati.
"Awalnya, kami berencana memasukkan berkas praperadilan hari ini, tapi ada atensi dari Pak Mahfud MD sehingga ditunda," kata Elyasa Budianto saat ditemui di PN Kota Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (23/2/2022) sore.
Ia mengatakan, Kemenkopolhukam RI meminta Nurhayati mengirim surat yang menjelaskan tentang duduk persoalan yang dialaminya hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Elyasa pun menunjukkan surat tersebut yang telah ditandatangani Nurhayati dan dipastikan akan dikirim pada hari ini ke Kemenkopolhukam RI di Jakarta.
"Atas dasar itulah, kami tim kuasa hukum Ibu Nurhayati memutuskan untuk menunda pengajuan berkas praperadilan ini," ujar Elyasa Budianto.
Elyasa mengakui belum mengetahui upaya hukum yang akan ditempuh Kemenkopolhukam untuk menyelesaikan kasus yang menjerat Nurhayati.
Namun, ia meyakini keberpihakan Kemenkohulkam RI kepada Nurhayati sehingga bakal mengupayakan mekanisme hukum yang menguntungkan bagi kliennya.
Pihaknya juga berharap, Kemenkopolhukam RI memberikan perlindungan kepada Nurhayati yang telah membongkar penyelewengan anggaran Desa Citemu dan jalan tengah dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Yang pasti solusinya harus konkret dan win-win solutions. Kami yakin ada kekuasaan yang bisa mengambil alih untuk menguntungkan rakyat," kata Elyasa Budianto.
Kapolres Segera Beri Rilis Terbaru
Tim kuasa hukum Nurhayati, Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, menunda pengajuan berkas permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.
Ditundanya pengajuan praperadilan itu dikarenakan kasus Nurhayati mendapat perhatian dari Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI, Mahfud MD.
Bahkan, Nurhayati mengirimkan surat kepada Mahfud MD yang menjelaskan tentang kasus dugaan korupsi yang menjeratnya hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, pun tampaknya belum mau merinci mengenai sejauh mana perkembangan kasus Nurhayati.
Ia hanya menyampaikan bakal merilis secara terpisah kasus dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2018 - 2020 yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
"Nanti, kita akan press release sendiri, ya," kata M Fahri Siregar kepada Tribuncirebon.com, Jumat (25/2/2022).
Bahkan, Fahri juga mengulangi pernyataannya saat diminta tanggapannya mengenai rencana kuasa hukum yang akan menempuh praperadilan untuk membatalkan status tersangka terhadap Nurhayati.
"Pokoknya kami akan press release, tanggapannya itu," ujar M Fahri Siregar.
Baca juga: Anak Nurhayati Dibully Teman-temannya di Sekolah Sebut Ibunya Korupsi, Ini Tindakan Bupati Cirebon
Namun, ia tidak menyampaikan secara detail kapan dan tempat pelaksanaan press release mengenai perkembangan kasus Nurhayati.
Diberitakan sebelumnya, Nurhayati ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi bersama Kuwu Citemu, Supriyadi.
Pasalnya, Nurhayati telah 16 kali menyerahkan anggaran yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan kepada Supriyadi selaku Kuwu Citemu dan mengakibatkan kerugian negara Rp 818 juta.
Tindakan itu melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan sehingga dinilai turut membantu memperkaya Supriyadi.
Selain itu, tindakan Nurhayati melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Nurhayati Dapat Perhatian dari Mahfud MD, Tim Kuasa Hukum Tunda Pengajuan Praperadilan
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/nurhayati.jpg)