Tak Terima Jadi Tersangka, Nurhayati akan Tempuh Praperadilan untuk Gugurkan Status Tersangkanya

Menurut dia, praperadilan tersebut untuk menggugurkan status tersangka yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota kepada Nurhayati.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
FOTO ISTIMEWA
Tangkapan layar video viral pengakuan Nurhayati. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Nurhayati, Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, bakal menempuh praperadilan.

Kakak Nurhayati, Junaedi (41), mengaku telah membicarakan hal tersebut dengan keluarga besarnya dan tim kuasa hukum yang menangani kasus adiknya.

Menurut dia, praperadilan tersebut untuk menggugurkan status tersangka yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota kepada Nurhayati.

"Kami secepatnya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon," kata Junaedi saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Rabu (23/2/2022).

Tangkapan layar video viral pengakuan Nurhayati.
Tangkapan layar video viral pengakuan Nurhayati. (FOTO ISTIMEWA)

Ia mengatakan, sejumlah bukti tengah dipersiapkan untuk proses praperadilan itu sehingga status tersangka terhadap Nurhayati dibatalkan.

Di antaranya, bukti transfer dari Nurhayati kepada para Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan Desa Citemu dan dokumen maupun berkas lainnya.

Pasalnya, penetapan tersangka Nurhayati berawal dari Supriyadi selaku Kuwu atau Kepala Desa Citemu yang meminta anggaran yang seharusnya diberikan kepada para kaur atau kasi.

Karenanya, Nurhayati dinilai membantu memperkaya Supriyadi dan melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

Baca juga: Ketua BPD Desa Citemu Keberatan Nurhayati Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi, Ia Beberkan Alasannya

"Itu tidak sepenuhnya benar, karena adik saya sudah mentransfer ke rekening para kaur tapi Supriyadi meminta kembali uang tersebut langsung ke kaur-kaurnya," ujar Junaedi.

Pihak keluarga Nurhayati juga berharap melalui praperadilan itu dapat membatalkan status tersangka terhadap Nurhayati yang sebelumnya menjadi saksi.

Padahal, Nurhayati menjadi yang pertama kali melaporkan penyelewengan APBDes tahun anggaran 2018 - 2020 kepada BPD Desa Citemu kemudian diteruskan ke kepolisian.

Namun, pihak yang membuat laporan polisi itu ialah BPD Desa Citemu karena bertujuan untuk melindungi Nurhayati dari intervensi pihak mana pun dan upaya lainnya yang bertujuan tidak baik.

Baca juga: KPK dan LPSK Turun Tangan Soal Kasus Nurhayati yang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Katanya

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved