KPK dan LPSK Turun Tangan Soal Kasus Nurhayati yang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Katanya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan mengusut kasus Nurhayati.
TRIBUNCIREBON.COM - Kasus penetapan Nurhayati bendahara Desa Citemu di Cirebon sebagai tersangka setelah melaporkan Kades korupsi menjadi sorotan banyak pihak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan mengusut kasus Nurhayati.
Nurhayati merupakan seorang Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar) yang dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon Kota.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, diketahui bahwa Nurhayati adalah pelapor dari kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian pun juga sudah menetapkan Supriyadi, Kepala Desa Citemu pun sebagi tersangka.

Melalui rekaman video Nurhayati mengaku kecewa atas penetapan tersangka terhadap dirinya.
Padahal, ia merupakan orang yang melaporkan dan membantu pihak kepolisian menyelidiki kasus dugaan korupsi ini hampir 2 tahun.
“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” jelas Nurhayati.
Nurhayati menceritakan kejadian ketika penyidik polisi memberikannya surat penetapan tersangka.
Nurhayati mempertanyakan fungsi perlindungan aparat penegak hukum terhadap dirinya yang sudah berjuang menjadi pelapor sekaligus saksi guna membongkar kasus korupsi kepala desanya sendiri.
Baca juga: Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi Tapi Sebagai Saksi yang Beri Keterangan
LPSK: Nurhayati Harusnya Terima Penghargaaan
Sementara itu, pihak LPSK mengkritik penetapan tersangka pada Nurhayati, si pelapor korupsi.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan bahwa Nurhayati semestinya diapresiasi.
“Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut akan ditersangkakan seperti Nurhayati,” sebut Maneger, Senin (21/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Maneger menilai, status tersangka terhadap pelapor kasus korupsi ini mampu mencederai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik.