Bendahara Citemu Malah Jadi Tersangka

Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi Tapi Sebagai Saksi yang Beri Keterangan

Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan koruspi APBDes Citemu, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi, bukan pelapor. 

Editor: dedy herdiana
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan koruspi APBDes Citemu, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi, bukan pelapor

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (22/2/2022). 

Dalam kasus dugaan korupsi APBDes ini, kata dia, pelapornya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), atas nama Lukmanul Hakim, ketua BPD Desa Citemu

"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di Medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi, untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," ujar Ibrahim Tompo. 

Baca juga: Cek Kasus Nurhayati yang Semula Pelapor Jadi Tersangka Korupsi di Cirebon, Kabareskrim Turunkan Tim

Penyidik Polres Cirebon, kata dia, melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari BPD Desa Citemu. Dari hasil penyelidikan ada dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan Kades bernama Supriyadi. 

"Sehingga meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka, tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," katanya. 

Setelah menetapkan Supriyadi sebagai tersangka, penyidik kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon karena telah dinyatakan lengkap atau P21. 

Tangkapan layar video viral pengakuan Nurhayati.
Tangkapan layar video viral pengakuan Nurhayati. (FOTO ISTIMEWA)

Baca juga: Soal Penetapan Nurhayati Sebagai Tersangka, Polres dan Kejari Ungkap Begini, Polda Pun Angkat Bicara

Namun Kejari Cirebon mengembalikan berkasnya ke penyidik lantaran dianggap belum lengkap dan berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum, kata dia, yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi, disebutkan agar dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Nurhayati

"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU, dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," katanya. 

Menurut Ibrahim, penetapan Nurhayati sebagai tersangka ini atas dasar kaidah-kaidah hukum dan prosedur hukum yang berlaku. 

"Penetapan tersangka saudari Nurhayati didasari dari petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dan juga melalui gelar perkara," ucapnya. 

Selama diperiksa sebagai saksi, kata dia, Nurhayati memberi keterangan secara kooperatif. Namun, perbuatan Nurhayati yang memberikan uang kepada Supriyadi selaku kepala desa, bukan ke pelaksana kegiatan anggaran dianggap melawan hukum. 

"Walaupun (Nurhayati) tidak menikmati uangnya, namun hal ini yang melanggar Pasal 66 permendagri No. 20 tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," katanya. 

"Seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran, namun anggaran tersebut diberikan kepada kepala desa atau kuwu dan hal ini sudah berlangsung selama tiga tahun anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hal ini tentunya melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved