Bendahara Citemu Malah Jadi Tersangka

Cek Kasus Nurhayati yang Semula Pelapor Jadi Tersangka Korupsi di Cirebon, Kabareskrim Turunkan Tim

Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) bakal diterjunkan untuk memeriksa proses penyidikan terkait dugaan kasus korupsi di Desa Citemu, Cirebon

Editor: dedy herdiana
FOTO ISTIMEWA
Tangkapan layar video viral pengakuan Nurhayati. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Ramainya pemberitaan Nurhayati selaku bandaraha desa yang semula sebagai pelapor kini menjadi tersangka telah menarik perhatian Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) bakal diterjunkan untuk memeriksa proses penyidikan terkait dugaan kasus korupsi di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon yang dilakukan oleh Polres Cirebon.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan tim pengawas tersebut untuk mengetahui proses penyidikan yang membelit Nurhayati.

Dia merupakan bendahara desa di Desa setempat.

Nurhayati ditetapkan tersangka oleh Polres Cirebon seusai melaporkan dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Desa berinisial S.

"Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk cek," ujar Agus kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Soal Penetapan Nurhayati Sebagai Tersangka, Polres dan Kejari Ungkap Begini, Polda Pun Angkat Bicara

Namun Agus masih enggan untuk menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan perkara tersebut.

Termasuk, apakah ada dugaan pelanggaran prosedur penyidikan di balik penetapan tersangka tersebut.

Diberitakan sebelumnya, video pengakuan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati, viral di media sosial.

Pasalnya, Nurhayati yang melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu berinisial S, justru turut ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi, isu pelapor jadi tersangka, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, penetapan Nurhayati sebagai tersangka berawal dari pelimpahan berkas perkara S yang dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon.

Namun, menurut dia, berkas itu dinyatakan tidak lengkap atau P19 oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Cirebon.

Bahkan, JPU memberikan petunjuk yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi untuk memeriksa Nurhayati secara lebih mendalam.

"Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melengkapi berkas tersebu sesuai petunjuk dari JPU," ujar M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (19/2/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved