Bendahara Citemu Malah Jadi Tersangka
Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi Tapi Sebagai Saksi yang Beri Keterangan
Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan koruspi APBDes Citemu, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi, bukan pelapor.
Awal Laporan
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Nurhayati selaku Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, bergulir sejak beberapa waktu lalu.
Dalam kasus dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2018 - 2020 tersebut pada awalnya hanya Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi, yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Nurhayati yang melaporkan kasus dugaan korupsi itu juga turut ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021 meski pada awalnya berstatus saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan, perjalanan kasus tersebut ke kejaksaan dimulai sejak pertengahan tahun lalu.
Menurut dia, Kejari Kabupaten Cirebon menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi yang dilakukan Supriyadi pada 5 Juli 2021.
"Kami menerima berkas perkaranya pada 27 Oktober 2021 untuk diteliti," kata Hutamrin saat ditemui di Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (21/2/2022).
Ia mengatakan, berkas perkara itu dinyatakan tidak lengkap atau P19 oleh jaksa peneliti sehingga dikembalikan dan diberikan catatan untuk memeriksa Nurhayati secara mendalam pada 8 November 2021.
Selanjutnya pada 2 Desember 2021, Kejari Kabupaten Cirebon menerima SPDP terhadap Nurhayati dan statusnya yang semula saksi menjadi tersangka.
Selain itu, berkas perkara Supriyadi dan Nurhayati juga dinyatakan lengkap atau P21 di waktu yang berbeda, bahkan berjarak hampir satu bulan.
"Berkas perkara Supriyadi dinyatakan P21 pada 10 Januari 2021, sedangkan berkas perkara Nurhayati pada 3 Februari 2022," ujar Hutamrin.
Diberitakan sebelumnya, Nurhayati yang melaporkan dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2018 - 2020 yang dilakukan Supriyadi justru ditetapkan tersangka.
Bahkan, video berdurasi 2 menit 51 detik berisi ungkapan kekecewaan Nurhayati terhadap aparat penegak hukum (APH) yang telah menetapkannya sebagai tersangka viral di media sosial.
Dalam video itu, Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama kira-kira dua tahun untuk membantu penyidik memeriksa kasus tersebut malah ditetapkan tersangka pada Desember 2021.
"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor. Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam mempertersangkakan saya," ujar Nurhayati dalam video tersebut.