Nurhayati Dapat Perhatian dari Mahfud MD, Tim Kuasa Hukum Tunda Pengajuan Praperadilan

Tim Kuasa hukum Nuhayati, Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, menunda pengajuan praperadilan

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Salah satu kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, saat menunjukkan surat yang akan dikirimkan ke Kemenkopolhukam RI, Rabu (23/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Tim Kuasa hukum Nuhayati, Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, menunda pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

Perwakilan kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, mengatakan, hal itu dikarenakan tim kuasa hukum mendapat sinyal dari Menkopolhukam RI, Mahfud MD.

Baca juga: Ini Alasan Ketua BPD Merahasiakan Nurhayati sebagai Pelapor dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuwu Citemu

Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Nurhayati akan Tempuh Praperadilan untuk Gugurkan Status Tersangkanya

Menurut dia, Kemenkopolhukam RI berjanji memberikan perlindungan kepada Nurhayati yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu Citemu, Supriyadi.

Karenanya, pihaknya pun menunda pengajuan berkas permohonan praperadilan ke PN Kota Cirebon untuk menggugurkan status tersangka terhadap Nurhayati.

Tangkapan layar video viral pengakuan Nurhayati.
Tangkapan layar video viral pengakuan Nurhayati. (FOTO ISTIMEWA)

"Awalnya, kami berencana memasukkan berkas praperadilan hari ini, tapi ada atensi dari Pak Mahfud MD sehingga ditunda," kata Elyasa Budianto saat ditemui di PN Kota Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (23/2/2022) sore.

Ia mengatakan, Kemenkopolhukam RI meminta Nurhayati mengirim surat yang menjelaskan tentang duduk persoalan yang dialaminya hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Elyasa pun menunjukkan surat tersebut yang telah ditandatangani Nurhayati dan dipastikan akan dikirim pada hari ini ke Kemenkopolhukam RI di Jakarta.

"Atas dasar itulah, kami tim kuasa hukum Ibu Nurhayati memutuskan untuk menunda pengajuan berkas praperadilan ini," ujar Elyasa Budianto.

Elyasa mengakui belum mengetahui upaya hukum yang akan ditempuh Kemenkopolhukam untuk menyelesaikan kasus yang menjerat Nurhayati.

Namun, ia meyakini keberpihakan Kemenkohulkam RI kepada Nurhayati sehingga bakal mengupayakan mekanisme hukum yang menguntungkan bagi kliennya.

Pihaknya juga berharap, Kemenkopolhukam RI memberikan perlindungan kepada Nurhayati yang telah membongkar penyelewengan anggaran Desa Citemu dan jalan tengah dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Yang pasti solusinya harus konkret dan win-win solutions. Kami yakin ada kekuasaan yang bisa mengambil alih untuk menguntungkan rakyat," kata Elyasa Budianto.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved