Ini Alasan Ketua BPD Merahasiakan Nurhayati sebagai Pelapor dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuwu Citemu
Ketua BPD Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Lukman Nurhakim, mengakui BPD Desa Citemu yang melaporkan ke polisi terkait dugaan korupsi
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBNCIREBON.COM, CIREBON - Ketua BPD Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Lukman Nurhakim, mengakui BPD Desa Citemu yang melaporkan ke polisi terkait dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu Citemu, Supriyadi.
Padahal, Nurhayati yang menjabat Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu merupakan orang pertama yang melaporkan kasus penggelapan dana tersebut.
Namun, menurut dia, dalam laporan polisi sengaja dicantumkan BPD Desa Citemu yang membuat laporan dan Nurhayati sebagai saksi.
"Saya sengaja seperti itu, karena ingin melindungi Ibu Nurhayati, karena saya juga dapat laporan dari beliau kemudian diteruskan ke Polres Cirebon Kota," ujar Lukman Nurhakim saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Korupsi Kuwu Citemu, Ketua BPD Akui Nurhayati yang Lapor ke Dirinya
Ia mengaku khawatir akan keselamatannya jika Nurhayati yang dicantumkan sebagai pelapor sehingga BPD sebagai penampung aspirasi masyarakat desa yang menjadi pelapor.
Sebab, ia tak ingin Nurhayati mendapatkan intervensi dari pihak mana pun dan upaya lainnya yang bertujuan tidak baik.
Selain itu, pihaknya khawatir Nurhayati mendapat ancaman jika Supriyadi mengetahui siapa yang melaporkannya ke petugas Polres Cirebon Kota.
"Saya saja sempat diajak bertengkar, bahkan sampai ancaman disantet juga dari Supriyadi ini. Makanya, BPD yang membuat laporan untuk melindungi keselamatan Nurhayati," kata Lukman Nurhakim.
Baca juga: Ketua BPD Citemu Akui Bukan Nurhayati yang Lapor ke Polisi, Tujuannya Untuk Melindunginya
Lukman mengatakan, telah merahasiakan dari siapapun mengenai Nurhayati yang sejak awal telah melaporkan kejanggalan tindakan Supriyadi.
Nurhayati hanya berstatus saksi karena sebagai bendahara desa tentunya lebih mengetahui detail anggaran-anggaran yang diselewengkan Supriyadi.
"Saya protes dan sangat keberatan (penetapan tersangka Nurhayati), karena saksi yang mengeluarkan data-data malah dijadikan tersangka," ujar Lukman Nurhakim.