Nurhayati Beruntung, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akan Hentikan Kasusnya, Ini Katanya
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang memviralkan kasus Nurhayati.
"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor."
Baca juga: Soal Kasus Nurhayati, Bendahara Desa Citemu yang Jadi Tersangka, Begini Kata Wakil Ketua DPR RI
"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam menersangkakan saya," ujar Nurhayati dalam video tersebut.
Nurhayati menceritakan momen saat petugas penyidik dari kepolisian memberikan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Menurutnya, polisi mengaku berat terhadap penetapan tersebut, setelah proses yang telah dilalui Nurhayati sebagai pelapor.
Namun, polisi tidak dapat berbuat banyak, karena hal tersebut merupakan petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.
Nurhayati tidak ingin dirinya dikorbankan hanya untuk kelengkapan kasus korupsi kepala desanya.
Justru dia menanyakan fungsi perlindungan aparat penegak hukum terhadap dirinya yang telah benar-benar berjuang menjadi pelapor sekaligus saksi, dalam membongkar kasus korupsi kepala desanya sendiri.
"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar petunjuk dari kejari."
"Surat penetapan tersangka tersebut diserahkan langsung Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota," ungkap Nurhayati.
Karena itu, pihaknya meminta perlindungan sebagai pelapor dan saksi dalam kasus dugaan korupsi di Desa Citemu itu.
Baca juga: Kejati Jabar Lakukan Eksaminasi terhadap Kasus Nurhayati sebagai Tersangka Korupsi APBDes
Bahkan, Nurhayati juga mengaku siap disumpah untuk membuktikan tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.
"Apakah hanya karena petunjuk kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut?"
"Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi?" Tanya Nurhayati.
Terpisah, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar memastikan penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan kaidah hukum.
Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka bersama Kuwu atau Kepala Desa Citemu berinisial S.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/komjen-pol-agus-andrianto.jpg)