Soal Kasus Nurhayati, Bendahara Desa Citemu yang Jadi Tersangka, Begini Kata Wakil Ketua DPR RI
Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes 2018 - 2020 bersama Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar, turut mengomentari kasus yang menjerat Nurhayati, Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes 2018 - 2020 bersama Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Gus Muhaimin meminta aparat penegak hukum untuk mengkroscek kembali hasil pemeriksaan dari mulai bukti-bukti hingga keterangan para saksi dalam kasus tersebut.
"Ibu Nurhayati ini seharusnya dilindungi, karena telah membongkar kasus dugaan korupsi," ujar Abdul Muhaimin Iskandar saat ditemui usai peluncuran 50 mobil Mabes Rakyat di Aston Cirebon Hotel & Convention Center, Jalan Brigjend Dharsono, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: Polda Jabar Tetap Sebut Kasus Nurhayati sebagai Tersangka Korupsi Sudah P21: Kewenangan Sudah di JPU
Baca juga: Kejati Jabar Lakukan Eksaminasi terhadap Kasus Nurhayati sebagai Tersangka Korupsi APBDes
Ia mengaku khawatir jika orang seperti Nurhayati tidak dilindungi maka akan menimbulkan trauma tersendiri di kalangan masyarakat.
Pasalnya, mereka akan ketakutan mengungkap tindak pidana korupsi maupun segala bentuk penyimpangan yang terjadi di lingkungan sekitarnya
"Jadi, harus betul-betul ditelusuri, dan kita tidak boleh gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Abdul Muhaimin Iskandar yang juga merupakan Ketua Umum PKB tersebut.
Baca juga: UPDATE Kasus Nurhayati: Nasibnya sebagai Tersangka Dibahas Bareskrim Hingga Malam, Ini Hasilnya
Baca juga: FAKTA Baru Kasus Nurhayati: Ketua BPD Desa Citemu Ungkap Soal Surat yang Diserahkan ke Polisi
Diberitakan sebelumnya, Nurhayati ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi bersama Kuwu Citemu, Supriyadi, oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Sebab, Nurhayati telah 16 kali menyerahkan anggaran yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan kepada Supriyadi selaku Kuwu Citemu dan mengakibatkan kerugian negara Rp 818 juta.
Tindakan itu melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan sehingga dinilai turut membantu memperkaya Supriyadi.
Selain itu, tindakan Nurhayati melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 KUHP.
