Polda Jabar Tetap Sebut Kasus Nurhayati sebagai Tersangka Korupsi Sudah P21: Kewenangan Sudah di JPU
Berkas perkara Nurhayati dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan dari Polres Cirebon ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Berkas perkara Nurhayati dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan dari Polres Cirebon ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (26/2/2022).
"Sekarang (berkas perkara dugaan korupsi di Desa Citemu) sudah P21. Kewenangan sudah berada di JPU (jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Cirebon). Sekarang tinggal pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti," ujar Ibrahim Tompo.
Status Nurhayati dalam perkara ini, kata dia, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Nurhayati belum dilakukan penahanan baik oleh Polres Cirebon Kota maupun Kejari Kabupaten Cirebon.
"Penetapan tersangka Nurhayati ini sudah melalui prosedur hukum yang berlaku. Penyidik bekerja berdasarkan norma hukum dan kaidah yang ada. Apalagi, penyidikan didasarkan kepada Kitab UHAP, otomatis hal ini terkait denga mekanisme hukum," katanya.
Baca juga: UPDATE Kasus Nurhayati: Nasibnya sebagai Tersangka Dibahas Bareskrim Hingga Malam, Ini Hasilnya
Sebelumnya, penetapan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Citemu tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 sempat menjadi polemik.
Nurhayati yang saat itu menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon mengaku sebagai pelapor atas dugaan kasus tersebut, justru ditetapkan tersangka bersama Supriyadi, Kepala Desa Citemu.
Baca juga: FAKTA Baru Kasus Nurhayati: Ketua BPD Desa Citemu Ungkap Soal Surat yang Diserahkan ke Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/nurhayati.jpg)