Polda Jabar Tetap Sebut Kasus Nurhayati sebagai Tersangka Korupsi Sudah P21: Kewenangan Sudah di JPU

Berkas perkara Nurhayati dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan dari Polres Cirebon ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. 

Editor: dedy herdiana
FOTO ISTIMEWA
Tangkapan layar video viral pengakuan Nurhayati. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Berkas perkara Nurhayati dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan dari Polres Cirebon ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. 

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (26/2/2022). 

"Sekarang (berkas perkara dugaan korupsi di Desa Citemu) sudah P21. Kewenangan sudah berada di JPU (jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Cirebon). Sekarang tinggal pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti," ujar Ibrahim Tompo. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Status Nurhayati dalam perkara ini, kata dia, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Nurhayati belum dilakukan penahanan baik oleh Polres Cirebon Kota maupun Kejari Kabupaten Cirebon. 

"Penetapan tersangka Nurhayati ini sudah melalui prosedur hukum yang berlaku. Penyidik bekerja berdasarkan norma hukum dan kaidah yang ada. Apalagi, penyidikan didasarkan kepada Kitab UHAP, otomatis hal ini terkait denga mekanisme hukum," katanya. 

Baca juga: UPDATE Kasus Nurhayati: Nasibnya sebagai Tersangka Dibahas Bareskrim Hingga Malam, Ini Hasilnya

Sebelumnya, penetapan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Citemu tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 sempat menjadi polemik. 

Nurhayati yang saat itu menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon mengaku sebagai pelapor atas dugaan kasus tersebut, justru ditetapkan tersangka bersama Supriyadi, Kepala Desa Citemu.

Baca juga: FAKTA Baru Kasus Nurhayati: Ketua BPD Desa Citemu Ungkap Soal Surat yang Diserahkan ke Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved