UPDATE Kasus Nurhayati: Nasibnya sebagai Tersangka Dibahas Bareskrim Hingga Malam, Ini Hasilnya

Kasus Nurhayati, bendahara desa di Cirebon, yang jadi tersangka usai lapor kasus korupsi kepala desa setempat bernama Supriyadi dibahas di Bareskrim

Editor: dedy herdiana
FOTO ISTIMEWA
Tangkapan layar video viral pengakuan Nurhayati. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Kasus Nurhayati, bendahara desa di Cirebon, Jawa Barat, yang menjadi tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi kepala desa setempat bernama Supriyadi, dibahas marathon di Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri).

Hasil gelar perkara yang dilakukan di Bareskrim Polri pada Jumat (25/2/2022) pagi hingga malam hari tersebut menyatakan perkara korupsi terhadap Nurhayati masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan jaksa penuntut umum (JPU).

"Perkara untuk tersangka N ( Nurhayati, red), penyidik akan mengoordinasikan kembali kepada JPU untuk tindak lanjut kasus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan setelah gelar perkara kepada wartawan, Jumat malam.

Sementara itu, untuk berkas perkara tersangka korupsi Supriyadi akan terus dilanjutkan.

"Perkara dengan tersangka inisial S kasus ini terus dilanjutkan," ujarnya.

Tangkapan layar video viral pengakuan Nurhayati.
Tangkapan layar video viral pengakuan Nurhayati. (FOTO ISTIMEWA)

Baca juga: Nurhayati Dapat Perhatian dari Mahfud MD, Tim Kuasa Hukum Tunda Pengajuan Praperadilan

Kedua berkas perkara korupsi terhadap Nurhayati dan Supriyadi sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasus tersebut menjadi sorotan lantaran Nurhayati merupakan saksi pelapor dugaan korupsi APBDes Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018-2020 dengan tersangka Supriyadi.

Namun, Polres Cirebon malah menetapkan Nurhayati menjadi tersangka.

Lewat video, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka.

Padahal, dia merupakan pelapor serta telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun.

“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” ungkap Nurhayati Kasus itu membuat banyak pihak keberatan.

Salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengkhawatirkan, preseden buruk ini bakal menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Menurutnya, sebagai pelapor, Nurhayati semestinya diapresiasi.

“Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut akan ditersangkakan seperti Nurhayati,” ujar Maneger dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin lalu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved