FAKTA Baru Kasus Nurhayati: Ketua BPD Desa Citemu Ungkap Soal Surat yang Diserahkan ke Polisi
Ketua BPD Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Lukman Nurhakim, mengungkapkan fakta terbaru mengenai kasus Nurhayati.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUBCIREBON.COM, CIREBON - Ketua BPD Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Lukman Nurhakim, mengungkapkan fakta terbaru mengenai kasus Nurhayati.
Wanita yang menjabat Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes 2018 - 2020 bersama Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Lukman menilai, kasus yang menjerat Nurhayati bukan persoalan pelapor ataupun saksi.
Namun, lebih dari itu Nurhayati merupakan orang pertama yang melapor kepada Lukman mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Supriyadi.
"Ibu Nurhayati menuliskan surat mengenai dugaan korupsi kuwunya, itu sebagai bukti pelaporan kepada BPD," kata Lukman Nurhakim saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: UPDATE Kasus Nurhayati: Nasibnya sebagai Tersangka Dibahas Bareskrim Hingga Malam, Ini Hasilnya
Ia mengatakan, surat itu yang menjadi pegangannya untuk mengonfirmasi kepada Supriyadi mengenai dugaan penyelewengan dana APBDes Citemu.
Namun, Supriyadi tidak mengindahkan teguran Lukman sehingga BPD Desa Citemu melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Surat yang diterima BPD Desa Citemu dari Nurhayati juga diserahkan kepada penyidik sebagai bukti awal untuk memulai memeriksa kasus tersebut.
"Saya sudah memberikan surat laporan yang ditulis Ibu Nurhayati ke penyidik, tapi memang pelaporan ke polisi atas namanya BPD Desa Citemu," ujar Lukman Nurhakim.
Baca juga: Ditanya Soal Rencana Nurhayati Ajukan Praperadilan, Kapolres Cirebon Keukeuh akan Rilis Kasusnya
Lukman mengaku sengaja bukan Nurhati yang menjadi pelapor ke kepolisian karena khawatir akan keselamatannya, sehingga memutuskan BPD berada di garis depan sebagai pelapor.
Bahkan, selama proses pemeriksaan berjalan selama kira-kira dua tahun dari 2019 - 2021, Supriyadi selaku terlapor tidak mengetahui bahwa penggelapan dana yang dilakukannya terbongkar berkat laporan Nurhayati ke BPD.
Namun, menurut dia, Nurhayati yang seharusnya mendapat penghargaan karena membongkar tindak pidana korupsi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
"Ini bukan soal Ibu Nurhayati berstatus saksi sehingga bisa ditetapkan sebagai tersangka, tapi beliau adalah saksi kunci yang membongkar korupsi di desanya, harus dilindungi," kata Lukman Nurhakim.
Diberitakan sebelumnya, Nurhayati ditetapkan tersangka karena telah 16 kali menyerahkan anggaran yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan kepada Supriyadi selaku Kuwu Citemu dan mengakibatkan kerugian negara Rp 818 juta.
Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota menilai tindakan itu dinilai melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan sehingga dinilai turut membantu memperkaya Supriyadi.
Selain itu, perbuatan Nurhayati juga dinilai melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/nurhayati.jpg)