Ditanya Soal Rencana Nurhayati Ajukan Praperadilan, Kapolres Cirebon Keukeuh akan Rilis Kasusnya
Kapolres Cirebon, AKBP M Fahri Siregar, pun tampaknya belum mau merinci mengenai sejauh mana perkembangan kasus Nurhayati.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Tim kuasa hukum Nurhayati, Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, menunda pengajuan berkas permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.
Ditundanya pengajuan praperadilan itu dikarenakan kasus Nurhayati mendapat perhatian dari Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI, Mahfud MD.
Bahkan, Nurhayati mengirimkan surat kepada Mahfud MD yang menjelaskan tentang kasus dugaan korupsi yang menjeratnya hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon, AKBP M Fahri Siregar, pun tampaknya belum mau merinci mengenai sejauh mana perkembangan kasus Nurhayati.

Ia hanya menyampaikan bakal merilis secara terpisah kasus dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2018 - 2020 yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
"Nanti, kita akan press release sendiri, ya," kata M Fahri Siregar kepada Tribuncirebon.com, Jumat (25/2/2022).
Bahkan, Fahri juga mengulangi pernyataannya saat diminta tanggapannya mengenai rencana kuasa hukum yang akan menempuh praperadilan untuk membatalkan status tersangka terhadap Nurhayati.
"Pokoknya kami akan press release, tanggapannya itu," ujar M Fahri Siregar.
Baca juga: Anak Nurhayati Dibully Teman-temannya di Sekolah Sebut Ibunya Korupsi, Ini Tindakan Bupati Cirebon
Namun, ia tidak menyampaikan secara detail kapan dan tempat pelaksanaan press release mengenai perkembangan kasus Nurhayati.
Diberitakan sebelumnya, Nurhayati ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi bersama Kuwu Citemu, Supriyadi.
Pasalnya, Nurhayati telah 16 kali menyerahkan anggaran yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan kepada Supriyadi selaku Kuwu Citemu dan mengakibatkan kerugian negara Rp 818 juta.
Tindakan itu melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan sehingga dinilai turut membantu memperkaya Supriyadi.
Selain itu, tindakan Nurhayati melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Nurhayati Dapat Perhatian dari Mahfud MD, Tim Kuasa Hukum Tunda Pengajuan Praperadilan