Nurhayati Beruntung, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akan Hentikan Kasusnya, Ini Katanya

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang memviralkan kasus Nurhayati.

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Komjen Pol Agus Andrianto ditunjuk menjadi Kabareskrim. 

"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti, sehingga tahap duanya tidak dilakukan."

"Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3," ucap Agus kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

Namun demikian, kata Agus, pihaknya belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Penindakan tersebut terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur.

"Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati," jelas Agus.

Agus menambahkan, pihaknya belum menemukan adanya unsur kesengajaan anggotanya untuk menjadikan Nurhayati sebagai tersangka.

Baca juga: KASUS Nurhayati Yang Jadi Tersangka Usai Laporkan Kasus Korupsi Kades di Cirebon Bakal Dihentikan

"Harus melihat secara utuh apakah karena faktor kesengajaan, adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti."

"Dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor, belum terlihat unsur sengaja menersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut," papar Agus.

Pihaknya sempat mewacanakan untuk menindak anggotanya tersebut. Namun, hal tersebut diurungkan karena tidak ada unsur kesengajaan anggotanya.

"Sempat ada wacana itu, kan kasihan kalau memang tidak ada unsur kesengajaan dan dikerjakan atas koordinasi, atau petunjuk kepada penanganan berkas kepala desa.

"Enggak baik juga dikit-dikit menghukum anggota."

"Kita lihat masalah secara utuh bagaimana hal itu terjadi, kalau ada unsur kesengajaan pasti kita rekomendasikan untuk pemeriksaan Propam," paparnya.

Kasus penetapan tersangka terhadap Nurhayati sempat viral di media sosial, usai video curhatnya beredar.

Dalam video berdurasi 2 menit 51 detik itu, mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukm (APH) yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam video itu, Nurhayati mengaku telah meluangkan waktu selama kira-kira dua tahun, untuk membantu penyidik memeriksa kasus tersebut.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved