KASUS Nurhayati Yang Jadi Tersangka Usai Laporkan Kasus Korupsi Kades di Cirebon Bakal Dihentikan
Kasus Nurhayati, bendahara Desa di Cirebon yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi mulai menemukan titik terang.
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Kasus Nurhayati, bendahara Desa di Cirebon yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi kepala desanya mulai menemukan titik terang.
Kasus itu kini direncanakan bakal dihentikan oleh pihak kepolisian.
Penegasan itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Menurut Kabareskrim, dilansir Tribuncirebon.com dari Tribunnews.com, pihaknya berencana akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.
Baca juga: UPDATE Kasus Nurhayati: Nasibnya sebagai Tersangka Dibahas Bareskrim Hingga Malam, Ini Hasilnya
Agus menyampaikan penerbitan SP3 tersebut setelah Biro Wassidik melakukan gelar perkara.
Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa tidak menemukan bukti yang cukup agar kasus itu dilanjutkan ke persidangan.
"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3," ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: Soal Kasus Nurhayati, Bendahara Desa Citemu yang Jadi Tersangka, Begini Kata Wakil Ketua DPR RI
Nurhayati (kiri) dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (kanan). Nurhayati, seorang bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka setelah melaporkan atasannya korupsi. (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)
Namun demikian, kata Agus, pihaknya juga belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Penindakan tersebut terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur.
Baca juga: Polisi Bakal Koordinasi Ulang Bareng Jaksa Soal Penetapan Tersangka Pelapor Korupsi Nurhayati
"Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati," jelas Agus.
Baca juga: FAKTA Baru Kasus Nurhayati: Ketua BPD Desa Citemu Ungkap Soal Surat yang Diserahkan ke Polisi
Iklan untuk Anda: Seorang ibu rumah tangga ditelan ular piton raksasa
Advertisement by
Lebih lanjut, Agus menambahkan pihaknya masih belum menemukan adanya unsur kesengajaan anggotanya untuk menyematkan Nurhayati sebagai tersangka.
"Harus melihat secara utuh apakah karena faktor kesengajaan, adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti, dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut," ungkap Agus.
Menurutnya, pihaknya sempat mewacanakan untuk menindak anggotanya tersebut. Namun, hal tersebut diurungkan karena tidak ada unsur kesengajaan anggotanya.
"Sempat ada wacana itu, kan kasian kalau memang tidak ada unsur kesengajaan dan dikerjakan atas koordinasi atau petunjuk kepada penanganan berkas Kepala Desa," pungkas dia.
Baca juga: Polda Jabar Tetap Sebut Kasus Nurhayati sebagai Tersangka Korupsi Sudah P21: Kewenangan Sudah di JPU
Baca juga: Kejati Jabar Lakukan Eksaminasi terhadap Kasus Nurhayati sebagai Tersangka Korupsi APBDes
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
