4 Wanita Korban TPPO Dijual Rp 80 Juta Per Orang, Dipaksa Layani Pria di Papua, Kini Dipulangkan
Kedatangan para korban perdagangan orang ini disambut isak tangis keluarga yang sudah menunggu di depan kantor Satreskrim Polres Sukabumi.
"Peran dari DR adalah tersangka yang kami amankan di Sukabumi, beliau tugasnya mencari pekerja wanita yang mau bekerja di Papua, Paniai. Dengan gaji 2 sampai 7 juta untuk wanita yang mau bekerja. Nanti selama 6 bulan boleh pulang, namun kenyataannya pada saat mereka minta pulang tidak diberikan kesempatan untuk pulang," ucap Dedy.
Setelah dijual kepada HK, empat korban yang sempat dijanjikan bisa pulang setelah bekerja enam bulan, HK memberikan ancaman jika keempat korban ini mau pulang.
"Keempat korban tidak bisa pulang karena diancam oleh HK, apabila minta pulang maka keempat korban tersebut harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi sampai di Papua dan selama hidup di Papua harus mengganti biaya tersebut," terangnya.
Dedy menyebut, berdasarkan pengakuan DR, DR mendapatkan keuntuangan dari TPPO itu sebesar Rp 1 juta perorang.
"Terus DR mendapatkan keuntungan dari yang dia rekrut empat orang ini satu orang dapat 1 juta, jadi 4 juta hasil pengakuannya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, DR dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UU RI nomor 21 tahub 2007 tentang TPPO.
"Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun yang mana barangsiapa merekrut, mengangkut dan mengirim untuk UU pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," jelas Dedy.
Baca juga: Belasan Orang Terjebak di Tempat Karaoke yang Dibakar Saat Tawuran Warga di Sorong Papua Barat