4 Wanita Korban TPPO Dijual Rp 80 Juta Per Orang, Dipaksa Layani Pria di Papua, Kini Dipulangkan
Kedatangan para korban perdagangan orang ini disambut isak tangis keluarga yang sudah menunggu di depan kantor Satreskrim Polres Sukabumi.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Empat orang wanita asal Palabuhanratu dan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Paniai, Papua tiba di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (23/2/2022) malam.
Keempat wanita berinisial SA (15), IA (18), NS (18) dan AN (25) itu tiba di Mapolres Sukabumi sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedatangan para korban perdagangan orang ini disambut isak tangis keluarga yang sudah menunggu di depan kantor Satreskrim Polres Sukabumi.
Para korban langsung dipeluk oleh orang tuanya masing-masing.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Satreskrim dan Unit PPA, hari Minggu kemarin kami memberangkatkan tim untuk penjemputan ke Papua.
Alhamdulillah kerjasama dengan Polres Paniai, 4 orang bisa kami pulangkan malam ini juga, sudah tiba di Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.
Ia mengatakan, selain membawa pulang empat korban, pihaknya juga membawa dua orang tersangka dari Papua.
"Dan untuk tersangka hasil koordinasi kami dengan Polres Paniai ada tiga tersangka, namun satu tersangka TKP-nya di Paniai jadi tinggal di tempat, yang dua tersangka kami bawa ke Kabupaten Sukabumi untuk proses lanjut di Sukabumi," jelasnya.
"Yang mana tersangka tersebut berupa Mami yang menjual kepada HK, HK nya TKP di Papua, dan bersama dengan yang kami bawa ini adalah sopir dari Mami yaitu inisial M hasil pengembangan," ucapnya.
Diketahui, sebelumnya Polres Sukabumi juga telah mengamankan seorang tersangka berinisial DR (37) asal Kampung Jayanti RT 05 RW 03 Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Dedy mengatakan, kondisi keempat korban itu sehat dan akan diserahkan ke keluarganya.
"Kondisinya sehat, malam ini juga kami akan serahkan ke pihak keluarga, untuk pemeriksaan dilakukan besok," katanya. (*)
Baca juga: TRAGIS, 10 Anak Cianjur Dijual ke Tempat Karaoke dan Hiburan Malam di NTT, Bos Muncikarinya Dibekuk
Dipaksa Layani Tamu Pria
Empat orang wanita asal Palabuhanratu dan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Paniai, Papua.
Empat wanita itu berinisial SA (15), IA (18), NS (18) dan AN (25). Mereka jadi korban trafficking oleh pelaku DR (37) seorang pria asal Kampung Jayanti RT 05 RW 03 Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Para korban diiming-imingi bekerja di sebuah kafe di Paniai, Papua. Mereka direkrut oleh DR dan kemudian dijemput oleh I seorang tersangka yang saat ini sudah diamankan oleh Polres Paniai.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, I datang ke Sukabumi menjemput para korban.
Diketahui, I merupakan pemilik kafe di Papua yang akan menjadi tempat para korban bekerja.
Namun, bukannya bekerja di kafe, empat korban dijual oleh I kepada HK karena kafe milik I sepi pembeli.
Empat korban itu dipekerjakan sex trafficking oleh HK. Karena dipaksa melayani pria hidung belang di kafe tersebut.
Diketahui, saat ini HK juga telah diamankan oleh Polres Paniai.
Dihubungi terpisah, Kanit PPA Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti Agustina mengatakan, saat ini empat orang korban TPPO sudah berada di Polres Paniai untuk mendapatkan perlindungan.
"Saat ini para korban sudah berada di Polres Paniai dan dalam kondisi baik-baik saja, Polres Paniai masih melakukan pemeriksaan," ujarnya, Jumat (18/2/2022).
Ia mengatakan, Polres Sukabumi tengah berkoordinasi dengan Polres Paniai untuk proses kepulangan keempat korban.
"Kita masih lakukan koordiniasi dengan Polres Paniai untuk membantu proses kepulangan para korban," jelasnya.
Baca juga: Bunga, Gadis Usia 14 Tahun Asal Indramayu Dipaksa Jadi PL Karaoke di Papua, Disakiti Kalau Tak Mau
Dijual Rp 80 Juta Per Wanita
Sesampainya di Papua, I menjual empat korban kepada HK dengan harga 80 juta perorang dengan total keseluruhan Rp 320 juta.
HK memaksa empat korban untuk melayani para lelaki hidung belang dan diancam jika mau pulang ke Sukabumi.
"Peran dari DR adalah tersangka yang kami amankan di Sukabumi, beliau tugasnya mencari pekerja wanita yang mau bekerja di Papua, Paniai. Dengan gaji 2 sampai 7 juta untuk wanita yang mau bekerja. Nanti selama 6 bulan boleh pulang, namun kenyataannya pada saat mereka minta pulang tidak diberikan kesempatan untuk pulang," ucap Dedy.
Setelah dijual kepada HK, empat korban yang sempat dijanjikan bisa pulang setelah bekerja enam bulan, HK memberikan ancaman jika keempat korban ini mau pulang.
"Keempat korban tidak bisa pulang karena diancam oleh HK, apabila minta pulang maka keempat korban tersebut harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi sampai di Papua dan selama hidup di Papua harus mengganti biaya tersebut," terangnya.
Dedy menyebut, berdasarkan pengakuan DR, DR mendapatkan keuntuangan dari TPPO itu sebesar Rp 1 juta perorang.
"Terus DR mendapatkan keuntungan dari yang dia rekrut empat orang ini satu orang dapat 1 juta, jadi 4 juta hasil pengakuannya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, DR dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UU RI nomor 21 tahub 2007 tentang TPPO.
"Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun yang mana barangsiapa merekrut, mengangkut dan mengirim untuk UU pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," jelas Dedy.
Baca juga: Belasan Orang Terjebak di Tempat Karaoke yang Dibakar Saat Tawuran Warga di Sorong Papua Barat