TRAGIS, 10 Anak Cianjur Dijual ke Tempat Karaoke dan Hiburan Malam di NTT, Bos Muncikarinya Dibekuk

Sungguh tragis, terungkap ada 10 anak di bawah umur asal Cianjur yang jadi korban perdagangan orang.

Editor: dedy herdiana
Istimewa
Ilustrasi pekerja malam yang terjaring razia (foto tidak ada kaitan langsung dengan berita) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Sungguh tragis, terungkap ada 10 anak di bawah umur asal Cianjur yang jadi korban perdagangan orang.

Mereka dijual ke Tempat Karaoke dan Hiburan Malam di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kabar menyedihkan ini terungkap dari laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) RI.

Mereka ikut terjaring operasi Polres Sikka Nusa Tenggara Timur.

Terungkapnya 10 anak asal Cianjur itu bermula dari tertangkapnya bos muncikari jaringan perdagangan manusia lintas provinsi.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tempat karaoke, ada 17 anak-anak asal Jabar dari berbagai kabupaten dan kota di salah satu tempat hiburan malam.

Baca juga: Masripah TKW Indramayu yang Tewas di Turki Jadi Korban Perdagangan Orang, SBMI Beberkan Bukti

Baca juga: Cerita Herry Wirawan si Guru Cabul Semula Pakai Motor, Tiba-tiba Punya Mobil dan Tempati Rumah Mewah

Empat orang berhasil melarikan diri kabur dari tempat penitipan di Truk-F Maumere.

Hal tersebut dilaporkan Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus pada Kementerian PPPA,  Robert Parlindungan Sitinjak saat mengunjungi Cianjur.

"Betul, telah ada penangkapan mucikari lintas provinsi beserta anak-anak asal Cianjur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di salah satu tempat hiburan malam (TMH) di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT," katanya, Selasa (14/12/2021).

Ia mengatakan peristiwa itu terjadi pada bulan Juni 2021. Setelah adanya penangkapan bos mucikari, belasan anak asal Cianjur itu sedang dalam proses kepulangan, namun sempat mengalami kendala.

"Akan dipulangkan namun sempat terhambat biaya dan wabah Covid 19, dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dibantu kepulangannya," ujarnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ekspose Kasus 10 Santri Dicabuli Guru Ngaji, Kejadian Lagi di Jabar

Kemudian pihaknya memberangkatkan anak-anak tersebut dari Maumere dengan jalur transit ke Kupang dan dilakukan swab PCR, lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dibawa ke Pusat Rehabilitasi Sosial (Rebsos) Kementerian Sosial.

"Dari Sikka ke Kupang selama 3 hari, kita berangkatkan ke rehab sosial kementerian Sosial untuk di Rehab selama 5 bulan lamanya," katanya.

Dari belasan anak-anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dua di antaranya sedang dalam keadaan hamil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved