Masripah TKW Indramayu yang Tewas di Turki Jadi Korban Perdagangan Orang, SBMI Beberkan Bukti
TKW asal Indramayu diduga menjadi korban TPPO karena diberangkatkan secara ilegal atau unprosedural oleh pihak perekrut ke negara timur tengah.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu akan terus mengawal kasus human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Seperti yang dialami Masripah (36), Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Indramayu lebih tepatnya warga Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana yang meninggal dunia di Turki.
Ia diduga menjadi korban TPPO karena diberangkatkan secara ilegal atau unprosedural oleh pihak perekrut ke negara timur tengah tersebut.
Terlebih, ia diberangkatkan ke Turki pada 10 Juli 2021 disaat pemerintah Indonesia tengah menerapkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca juga: Karena Ilegal TKW Indramayu yang Tewas di Turki Tak Bisa Klaim Asuransi Rp 104 Juta, Ini Kata SBMI
"Kalau kemarin pihak keluarga meminta kepada perekrut untuk membayar kompensasi sesuai dengan asuransi BPJS Ketenagakerjaan, tapi jika tidak sesuai kemungkinan besar akan dilanjut ke jalur hukum," ujar Ketua SBMI Indramayu, Juwarih kepada Tribuncirebon.com, Jumat (30/7/2021).
Juwarih menyampaikan, SBMI akan mengawal kasus tersebut sebagai bentuk efek jera bagi para pelakunya.
Masih disampaikan dia, perekrut yang memberangkatkan Masripah ke Turki diketahui juga merupakan pemain lama.
Selain mengirimkan Calon PMI ke negara timur tengah, ia juga diduga beberapa kali mengirimkan Calon PMI secara ilegal walau ke negara resmi penempatan PMI.
"Kita juga sudah meminta akte kematian, berita acara pemakaman PMI dan lain-lain kepada pihak KBRI untuk nantinya dijadikan barang bukti jika dilanjutkan ke jalur hukum," ujar dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 18 Tahun 2018, disampaikan Juwarih, ahli waris seharusnya bisa mengklaim asuransi secara keseluruhan sebanyak Rp 104 juta.
"Kalau kematiannya saja Rp 85 juta, cuma ada tambahan-tambahan lain, kalau di total kan itu Rp 104 juta," ujarnya.
Baca juga: Miris TKW Asal Indramayu Ini Akhirnya Dimakamkan di Turki, Keluarga Hanya Bisa Saksikan Lewat Zoom
Tak Bisa Klaim Asuransi karena Ilegal
Masripah (36), Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Indramayu lebih tepatnya warga Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, meninggal dunia di Turki.
Jenazahnya pun terpaksa dimakamkan di negara timur tengah tersebut karena berstatus positif Covid-19.