Masripah TKW Indramayu yang Tewas di Turki Jadi Korban Perdagangan Orang, SBMI Beberkan Bukti

TKW asal Indramayu diduga menjadi korban TPPO karena diberangkatkan secara ilegal atau unprosedural oleh pihak perekrut ke negara timur tengah.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Ketua SBMI Cabang Indramayu, Juwarih, Minggu (20/6/2021). Masripah TKW Indramayu yang Tewas di Turki Jadi Korban Perdagangan Orang, SBMI Beberkan Bukti 

Pihak keluarga pun hanya bisa menyaksikan proses pemakaman melalui zoom meeting.

Padahal di Turki, ia diketahui baru bekerja selama 1 hari hingga akhirnya kondisi kesehatannya drop dan meninggal dunia.

Tidak hanya itu, pihak keluarga sebagai ahli waris diketahui juga tidak bisa mengklaim asuransi kematian sebagaimana yang sudah difasilitasi pemerintah.

Masripah (36) warga Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, TKW yang meninggal dunia di Turki.
Masripah (36) warga Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, TKW yang meninggal dunia di Turki. (Foto istimewa/SBMI Indramayu)

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan, hal tersebut karena Masripah tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Ia diberangkatkan secara ilegal atau unprosedural ke Turki oleh pihak perekrut.

"Dari pihak pemerintah sebenernya ada asuransi yang bisa diklaim jika resmi terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (30/7/2021).

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 18 Tahun 2018, disampaikan Juwarih, ahli waris seharusnya bisa mengklaim asuransi secara keseluruhan sebanyak Rp 104 juta.

"Kalau kematiannya saja Rp 85 juta, cuma ada tambahan-tambahan lain, kalau di total kan itu Rp 104 juta," ujar dia.

Baca juga: Miris TKW Asal Indramayu Ini Akhirnya Dimakamkan di Turki, Keluarga Hanya Bisa Saksikan Lewat Zoom

Sebagai gantinya, SBMI Indramayu pun akan mendesak pihak perekrut untuk membayar asuransi yang seharusnya diterima ahli waris tersebut.

SBMI Indramayu juga menegaskan agar para Calon PMI bisa selektif dalam menerima tawaran bekerja di luar negeri, jangan sampai tergiur jika diberangkatkan secara unprosedural.

Sementara itu, Ketua Umum SBMI, Hariyanto menambahkan, terkait proses penempatan Masripah ke Turki, ia menduga adanya praktik tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh sponsor perekrutnya.

Hariyanto sangat menyayangkan peristiwa tersebut.

Di tengah pandemi, ternyata masih ada sponsor yang nekat memberangkatkan TKW secara unprosedural ke Turki.

“Mohon sampaikan kepada masyarakat luas pesan Pak Dubes di Turki bahwa negara Turki tidak menerima buruh migran sektor domestik. Jadi, kalau ada tawaran untuk menjadi PRT migran di Turki itu bohong,” ujar dia.

Baca juga: Jasad Masripah TKW Asal Indramayu Masih di Turki, Keluarga Masih Ngarep Bisa Dimakamkan di Indramayu

Dimakamkan di Turki, Keluarga Saksikan Lewat ZOOM

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved