5 Mahasiswi Majalengka Korban yang Direkam Saat Mandi dapat Pendampingan Psikolog

ebanyak 5 mahasiswi yang menjadi korban tindakan asusila ARM (23), mahasiswa yang merekam mereka ketika sedang mandi mendapat pendampingan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Pemuda berinisial ARM (23) ditangkap kepolisian resor Majalengka setelah melakukan tindak pidana menyebarkan video teman mahasiswinya yang sedang mandi. 

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Simosir mengatakan, kejadian itu bermula pada bulan September-Oktober 2021 lalu di mana pelaku maupun korban sedang melakukan kegiatan Kerja Nyata Mahasiswa (KNM).

Kegiatan itu dilaksanakan di salah satu desa di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka yang terdiri dari 20 orang mahasiswa.

Hanya saja, dari jumlah mahasiswa itu, tidak semuanya yang tinggal di basecamp, cuma lima mahasiswi dan si pelaku tersebut.

"Dari situ, pelaku melakukan aksi tak terpujinya. Pelaku merekam lima teman perempuannya yang sedang mandi, menggunakan handphone pribadinya yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam," ujar Edwin kepada media, Sabtu (19/2/2022).

Motif dari pelaku sendiri melakukan aksi bejatnya, jelas Kapolres, berawal dari keisengannya.

Namun, sikap keisengannya harus berujung ke jalur hukum, setelah salah satu korban mengetahui aksi temannya tersebut.

"Jadi, salah satu korban mendapatkan pesan di media sosial, bahwa videonya yang sedang mandi ada di media sosial dan langsung melapor ke pihak berwajib," ucapnya.

Setelah melakukan pengembangan, pihak kepolisian mengetahui identitas pelaku.

Dari pengembangan juga, perbuatan pelaku terjadi pada rekan-rekan korban lainnya.

"Sehingga korban ada lima dengan tindakan pidana yang sama, kegiatan mandinya direkam dan videonya disebarkan ke media sosial," jelas dia.

Usut punya usut, selain keisengannya, pelaku juga ternyata memiliki hawa nafsu yang tinggi.

Sehingga, tanpa disadari, perbuatannya tersebut sudah melawan hukum dan melanggar Pasal Undang-undang ITE.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara," katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved