Pengakuan Pelaku Pungli Modus Cuci Mobil Secara Paksa di Objek Wisata Cipanas Garut
Keduanya ialah AJ (53) dan UB (61) yang kerap mencuci mobil tanpa diminta oleh wisatawan yang datang ke lokasi pemandian Cipanas, Garut.
Editor:
Mumu Mujahidin
Tribun Jabar / Sidqi Al Ghifari
AJ dan UB pelaku pungli dengan modus cuci mobil paksa saat diperiksa di Mapolres Garut, Selasa (22/2/2022).
"Tidak hanya di Cipanas saja, tapi akan kami tindak di lokasi wisata lainnya di Kabupaten Garut,"
"Saat ini para preman yang sering melakukan pungli di objek wisata Garut, satu per satu sudah kami amankan," ujarnya.
Atas perbuatannya itu kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun.(*)
Baca juga: Diduga Lakukan Pungli, Bu Kepsek Ngeles Itu Kutipan Seikhlasnya, Bobby Nasution: Kembalikan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/pengakuan-pelaku-pungli-modus-cuci-mobil-secara-paksa-di-objek-wisata-cipanas-garut.jpg)