Sosok
SOSOK Nurhayati Bendahara Desa yang Lapor Ada Korupsi Malah Jadi Tersangka, Video Pengakuannya Viral
SOSOK Nurhayati, seorang bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, kini menjadi sorotan publik.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - SOSOK Nurhayati, seorang bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, kini menjadi sorotan publik.
Sosoknya menjadi sorotan setelah video pengakuan beredar dan viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 2 menit 51 detik itu, Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum (APH) yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
Padahal, ia merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu berinisial S yang ditangani Satreksrim Polres Cirebon Kota.
Baca juga: Siwi Widi Ketahuan Terima Duit Korupsi dari Anak Pejabat Ditjen Pajak, Duit Rp 647 Juta Dikembalikan
Baca juga: SOSOK Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI yang Dihukum Penjara 3,5 Tahun Kareng Korupsi
Bahkan, dalam video itu Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama kira-kira dua tahun untuk membantu penyidik memeriksa kasus tersebut.
"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor. Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam mempertersangkakan saya," ujar Nurhayati dalam video tersebut.
"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar petunjuk dari kejari. Surat penetapan tersangka tersebut diserahkan langsung Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota," kata Nurhayati.
Karenanya, pihaknya meminta perlindungan sebagai pelapor dan saksi dalam kasus dugaan korupsi di Desa Citemu itu.

Baca juga: Kapolres Cirebon Kota Pastikan Penetapan Tersangka Nurhayati Bendahara Desa Citemu Sesuai Prosedur
Bahkan, Nurhayati juga mengaku siap disumpah untuk membuktikan tidak meninkmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.
"Apakah hanya karena petunjuk kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut. Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi," ujar Nurhayati.
Video pengakuan Nurhayati pun viral di media sosial. Hingga berita ini diturunkan, video itu mendapat 1600 tanggapan, 970 komentar, dan 1396 kali dibagikan.
Baca juga: Istri Raffi Ahmad Bagi-bagi Dolar, Karyawan RANS Senang Banget Diberi Duit Segini: Booster Terhakiki