Siwi Widi Ketahuan Terima Duit Korupsi dari Anak Pejabat Ditjen Pajak, Duit Rp 647 Juta Dikembalikan

Meski begitu, Ali memastikan pihaknya tetap akan meminta keterangan Siwi Widi khususnya dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

Editor: Mumu Mujahidin
KOMPAS.com Tatang Guritno/TRIBUNNEWS.com Jeprima
Eks pejabat Ditjen Pajak yang merupakan terdakwa kasus korupsi, Wawan Ridwan (kiri) dan eks pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti (kanan). 

TRIBUNCIREBON.COM - Setelah namanya disebut-sebut menerima uang korupsi mantan pramugari Siwi Widi Purwanti kembalikan uang ratusan juta.

Sebelumnya nama Siwi Widi Purwanti disebut dalam dakwaan KPK turut menerima terkait dugaan pencucian uang bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam dakwaan, mantan pramugari Garuda Indonesia itu disebut menerima Rp 647 juta dari anak mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.

Wawan Ridwan ialah terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Setelah hal ini mencuat, Siwi akhirnya mengembalikan uang ratusan juta itu ke KPK.

Siwi Widi Purwanti alias Siwi Sidi saat keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). Siwi diperiksa terkait laporannya terhadap akun Twitter @digeeembok, yang menudingnya sebagai simpanan atau gundik mantan Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Tribunnews/Jeprima
Siwi Widi Purwanti alias Siwi Sidi saat keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). Siwi diperiksa terkait laporannya terhadap akun Twitter @digeeembok, yang menudingnya sebagai simpanan atau gundik mantan Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Ali menyatakan sikap kooperatif Siwi Widi untuk mengembalikan dana terkait perkara rasuah itu pun turut diapresiasi KPK.

"KPK apresiasi bagi pihak yang kooperatif mengembalikan uang yang diduga terkait perkara," ucap Ali.

Meski begitu, Ali memastikan pihaknya tetap akan meminta keterangan Siwi Widi khususnya dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

Hal itu bagian dari pembuktian dakwaan.

"Namun demikian untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa, tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan Majelis Hakim," kata Ali.

Baca juga: SOSOK Siwi Widi Purwanti Pernah Dituding Jadi Simpanan Bos Garuda Kini Disebut Terima Duit Korupsi

Dalam kasus ini, Wawan didakwa menerima suap Sin$606.250 dari hasil rekayasa pajak para wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Selain itu ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1.036.250.000, Sin$71.250, mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp 625 juta, serta tiket pesawat sebesar Rp 594.900 dan hotel Rp 448 ribu dari 8 perusahaan dan 1 wajib pajak pribadi.

Uang suap dan gratifikasi itu digunakan Wawan untuk membeli sejumlah aset mulai dari mobil hingga tanah.

Uang itu juga diberikan kepada banyak pihak, termasuk Siwi Widi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved