Mahasiswa di Majalengka Rekam Mahasiswi Lagi Mandi, Lalu Videonya Disebar, Terancam 6 Tahun Penjara

pemuda berinisial ARM (23), merekam lima temannya, mahasiswi sebuah kampus di Majalengka, yang sedang mandi lalu menyebarkan videonya ke media sosial

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Pemuda berinisial ARM (23) ditangkap kepolisian resor Majalengka setelah melakukan tindak pidana menyebarkan video teman mahasiswinya yang sedang mandi. 

Dari pengembangan juga, perbuatan pelaku terjadi pada rekan-rekan korban lainnya.

"Sehingga korban ada lima inisial NF, SF, EP, NP, NA dengan tindakan pidana yang sama, yakni menyebarkan video temannya yang sedang mandi ke media sosial," jelas dia.

Usut punya usut, selain keisengannnya, pelaku juga ternyata memiliki hawa nafsu yang tinggi.

Sehingga, tanpa disadari, perbuatannya tersebut sudah melawan hukum dan melanggar Pasal Undang-undang ITE.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara," katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved