Mahasiswa di Majalengka Rekam Mahasiswi Lagi Mandi, Lalu Videonya Disebar, Terancam 6 Tahun Penjara
pemuda berinisial ARM (23), merekam lima temannya, mahasiswi sebuah kampus di Majalengka, yang sedang mandi lalu menyebarkan videonya ke media sosial
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kelakuan iseng pemuda berinisial ARM (23), merekam lima temannya, mahasiswi sebuah kampus di Majalengka, yang sedang mandi lalu menyebarkan videonya ke media sosial berakhir penjara.
ARM ditangkap Sat Reskrim Polres Majalengka dikediamannya di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka pada Rabu (8/12/2021) lalu.
Setelah diamankan dan diperiksa, pelaku yang diketahui berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Majalengka itu terbukti bersalah dan langsung ditahan.
Baca juga: Pengantin Baru Bikin Video Syur dengan Wanita Lain, Dikirim ke Istri dan Mertua, Terkuak Alasannya
Kepada media, terduga pelaku ARM mengaku aksinya merekam korban yang sedang mandi tanpa busana hanya untuk iseng saja.
Setelah itu, hawa nafsu dirinya meningkat dan melakukan aksi serupa terhadap lima rekan perkuliahannya tersebut.
Namun, ARM tak menyangka bakal menyebabkan cerita panjang hingga berurusan dengan hukum.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Simosir mengatakan, kejadian itu bermula pada bulan September-Oktober 2021 lalu di mana pelaku maupun korban sedang melakukan kegiatan Kerja Nyata Mahasiswa (KNM).
Kegiatan itu dilaksanakan di salah satu desa di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka yang terdiri dari 20 orang mahasiswa.
Hanya saja, dari jumlah mahasiswa itu, tidak semuanya yang tinggal di basecamp, cuma lima mahasiswi dan si pelaku tersebut.
"Dari situ, pelaku melakukan aksi tak terpujinya. Pelaku merekam lima teman perempuannya yang sedang mandi menggunakan handphone pribadinya yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam," ujar Edwin kepada media, Sabtu (19/2/2022).
Motif dari pelaku sendiri melakukan aksi bejatnya, jelas Kapolres, berawal dari keisengannnya.
Namun, sikap keisengannnya harus berujung ke jalur hukum, setelah salah satu pelaku mengetahui aksi temannya tersebut.
"Jadi, salah satu korban mendapatkan pesan di media sosial, bahwa videonya yang sedang mandi ada di media sosial dan langsung melapor ke pihak berwajib," ucapnya.
Setelah melakukan pengembangan, pihak kepolisian mengetahui identitas pelaku.