Kelangkaan Minyak Goreng di Kuningan, Bupati Acep Tinjau Gudang Agen, Ini Janjinya
Bupati Kuningan H. Acep Purnama meninjau langsung salah satu gudang agen PT Swiss Padma Jaya di Desa Ciloa, Kuningan memastikan stok minyak goreng
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Bupati Kuningan H. Acep Purnama meninjau langsung salah satu gudang agen PT Swiss Padma Jaya di Desa Ciloa, Kuningan memastikan stok minyak goreng untuk masyarakat tetap aman. Hal itu lantaran keluhan masyarakat terkait dengan pasokan dan kebutuhan komoditi minyak goreng tersebut.
"Alhamdulillah, dalam monitoring kami apresiasi kesungguhan para agen dalam menjamin ketersediaan minyak goreng. Sebab beberapa hari kemarin warga disibukkan dengan susah mendapat pasokan minyak tersebut," ujar Acep disela monitoring di gudang milik yang berada di Kecamatan Kramatmulya, Kamis (17/2/2022).
Hasil dari monitoring di lapangan tadi, Acep mengatakan, jumlah pasokan minyak goreng di agen tersebut, baru mendapat pengiriman sebanyak 2.400 dus minyak goreng kemasan yang berisi 6 pieces atau dus.
"Dengan pengiriman jumlah stok minyak goreng itu, semoga ke depan pengiriman akan terus lancar, sehingga persoalan kelangkaan minyak ini akan terjawab solusinya," katanya.
Baca juga: Sambil Gendong Anak 3 Tahun, Yayang Nekat Antre Demi Dapat Minyak Goreng Murah di Indramayu
Baca juga: Hampir 2 Minggu Minyak Goreng Langka di Indramayu, Pemda Gelar Operasi Pasar Murah
Bupati Acep menjanjikan, bahwa dalam dua hari ke depan akan ada penambahan stok minyak goreng juga dari Bulog secara bertahap. Hal ini merupakan salah satu komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kenyamanan dan menjamin ketersediaan minyak goreng di daerah aman.
"Kalau kemarin ada kelangkaan, hari ini sudah mulai kita atasi, terus dengan jumlah penambahan ketersediaan ini sebagai bentuk jaminan pemerintah dalam memberikan layanan dan kebutuhan bagi masyarakat," ujarnya.
Pesan terhadap para penjual baik di pasar tradisional maupun di toko-toko modern agar bisa melayani konsumen yang membutuhkan minyak goreng.
"Pada para penjual tidak boleh melakukan praktik yang membebani konsumen dengan persyaratan apapun untuk mendapatkan minyak goreng. Apalagi dengan tindak penimbunan itu sangat melanggar," katanya. (*)