Rencana Sidang Paripurna PAW, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy Ungkap Begini

n tahapan untuk melaksanakan paripurna pergantian antar waktu itu jelas diusulkan  dari partai itu sendiri.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy. 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Rencana pelaksanaan sidang paripurna di DPRD Kuningan tentang jadwal pergantian antar waktu yang melibatkan salah seorang Anggota DPRD Kuningan, ternyata memiliki tahapan cukup panjang hingga dinyatakan resmi secara kelembagaan dan pemerintah Kuningan.

Demikian hal itu dikatakan Nuzul Rachdy yang juga Ketua DPRD Kuningan saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (16/2/2022).

Zul, sapaan Ketua DPRD Kuningan, menyebutkan tahapan untuk melaksanakan paripurna pergantian antar waktu itu jelas diusulkan  dari partai itu sendiri. Karena, DPRD Kuningan secara kelembagaan, hanya menerima kelengkapan berkas alias bersifat administratif semata.

"Ya, melihat dari aturan dan pernah terjadi sidang paripurna pergantian antar waktu. Itu semua dilakukan oleh partai yang kemudian disahkan sosok itu menjadi anggota DPRD melalui Paripurna," ujarnya.

Baca juga: Buntut Anggota DPRD Kuningan Mundur dan Ada yang Meninggal, Ketua KPU Kuningan Jelaskan Alur PAW

Alurnya begini, kata Zul mengumpamakan untuk anggota dewan yang meninggal itu jelas diketahui oleh partai dan otomatis, partai melakukan pelaporan adminstratif ke gubernur yang sebelumnya diketahui oleh bupati kepala pemerintah daerah.

"Setelah beres administratif di partai dan diajukan ke gubernur, kita tinggal tunggu gubernur untuk mengeluarkan SK (surat keterangan), baik SK pemberhentian permanen dengan alasan tertentu atau pergantian antar waktu.

Sehingga saat SK keluar DPRD bisa melangsungkan kegiatan paripurna dan mengsahkan sosok itu menjadi anggota dewan. Artinya, DPRD bersifat administratif ya," ujarnya.

Informasi sebelumnya, dugaan kasus Anggota DPRD Kuningan Iyus Firdaus yang tepergok bareng istri orang di rumah warga di Desa Kutakembaran, Kecamatan Garawangi, mendapat respons dari Ketua DPD PKS Kuningan, Dwi Basyuni Natsir saat dihubungi ponselnya tadi, Rabu (16/2/2022).

"Untuk soal itu surat pengunduran diri sudah dikabulkan dan belum, kami sudah panggil Pak Haji Iksan untuk kesiapa sediannya seperti bagaimana?," kata Dwi Basyuni Natsir saat mengawali perbincangan dalam sambungan selulernya tadi.

Dwi Basyuni Natsir menyampaikan, munculnya surat kesediaan untuk Anggota DPRD Kuningan dalam agenda pergantian antar waktu (PAW) atau atas terjadi pengunduran diri. Semua sudah keluar dan sekarang menjadi pekerjaan calon Anggota DPRD PAW tersebut dalam melengkapi administrasi lainnya.

"Iya, untuk surat pengunduran diri yang dikabulkan itu surat kesiapan PAW sudah ada dan sekarang sedang dilakukan penertiban atau kelengkapan admistrasi," katanya.

Kelengkapan admistrasi bagi Anggota DPRD Kuningan pengisi PAW, kata Dwi Basyuni Natsir mengemuka, ada dua hal penting yang menjadi pekerjaan sosok Anggita DPRD tersebut. Diantaranya tentang laporan harta kekayaan terhadap kepada KPK (Komisi Pemberantasa Korupsi) dan kelengkapan laporan admistrasi ke partai an.

"Iya, ada dua hal yang Pak Haji Iksan harus lengkap dan sekarang, katanya sedang dalam pengurusan. Seperti laporan aset kekayaan pribadi ke KPK dan administrasi internal partai juga," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Delegasi DPD PKS yang juga anggota DPRD Kuningan, yakni Dede Sudrajat mengungkap kronologi surat pernyataan yang dibuatkan anggota DPRD Kuningan dari PKS,  Iyus Firdaus.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved